Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Krisis, Pelayanan Publik yang Memburuk, dan Tidak Ada Transparansi

Bulan lalu, setelah Covid-19 melanda tanah air, masyarakat meradang, bukan karena Covid, tapi akibat tagihan rekening listrik mereka melompat tinggi. Ada yang naik 50 persen, 100 persen dan bahkan ada yang hingga harus membayar kenaikan hingga 400 persen. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan tidak ada kenaikan tarif, namun realitasnya masyarakat membayar listrik hingga 4 kali lipat dari biasanya.

Sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan informasi yang benar mengapa mereka dipaksa membayar listrik dengan sangat mahal. Pihak PLN menyalahkan estimasi pencatatan meteran yang mereka lalukan sendiri. Alasannya karena Covid-19 mengakibatkan tidak ada pencatatan meteran listrik.

PLN juga mengatakan bahwa kenaikan karena pemakaian masyarakat yang bertambah akibat Work From Home (WFH) akibat peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah. Berbagai alasan dibuat untuk menampik adanya kenaikan tarif dasar listrik(TDL), meskipun faktanya rakyat membayar listrik mahal dan tidak wajar di saat rakyat sedang susah.

Lain lagi pertamina, BUMN energi lain yang juga melayani hajat hidup orang banyak sama seperti PLN. Pertamina tidak mau menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), meskipun harga minyak mentah yang merupakan komponen utama menghasilkan BBM turun drastis.

Harga minyak mentah internasional harganya bahkan turun hingga minus atau di bawah 0 dolar. Selain itu harga minyak mentah telah berada di bawah 40 Dolar selama hampir 6 bulan lamanya. Sementara harga BBM sekarang adalah harga pada posisi harga minyak mentah pada kisaran 65-100 Dolar per barel.

Masyarakat tidak mendapatkan hak yang benar yakni mendapatkan harga yang benar atas layanan publik. Padahal Pertamina telah mengimpor BBM dari Singapura jenis Ron 95 dengan harga antara Rp 2.200 – Rp 2.800 per liter. Pertamina telah menimbun BBM impor di kapal kapal apung, di storage, di tangker, untuk dijual kepada masyarakat Indonesia dengan harga mahal. BBM impor murah dijual mahal di dalam negeri.

Dalam kasus listrik dan BBM masyarakat tidak mendapatkan layanan publik yang baik di tengah kesusahan akibat pandemi, yakni layanan atas harga yang wajar dan benar, atas informasi yang memadai benar, yang merupakan hak paling mendasar baik sebagai masyarakat maupun sebagai konsumen. Dalam situasi krisis dimana beban ekonomi masyarajat yang sudah berat makin diperberat akibat layanan publik yang tidak maksimal.

Kebutuhan dasar lain di tengah pandemi Covid adalah telekomonikasi. Physical distancing yang merupakan protokol utama kesehatan, telah meningkatkan kebutuhan pulsa internet, berkali-kali lipat, terutama sekali untuk kegiatan bekerja dan kegiatan sekolah dari rumah.

Sama seperti listrik, biaya pulsa naik berkali kali-lipat. Semua harus dipenuhi, dibayar oleh masyarakat untuk kebutuhan anak anak mereka agar tetap bisa belajar, dan untuk kebutuhan komunikasi bekerja dari rumah, untuk pemesanan bahan makanan secara online dan lain sebagainya.

Sementara pada bagian lain layanan telekomunikasi makin memburuk, sinyal jelek, komunikasi brepet. Pihak penyedia layanan beralasan karena tingginya pemakaian, lalu lintas telekomonikasi yang padat. Layanan telekomunikasi memburuk justru di saat masyarakat tengah membutuhkannya. Layanan telekomunikasi memburuk justru di saat masyarakat membayar makin mahal. Jadi di saat krisis, layanan publik memburuk, sementara rakyat membayar makin mahal itu jelas sebuah pelanggaran terhadap hak konsumen.

Bagaimana dengan layanan publik lain seperti jalan tol misalnya, masalahnya hampir sama dengan layanan publik lain. Harga tatap mahal, masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar tentang mengapa tarif jalan tol mahal dan naik. Soal jalan tol sering macet, lampu penerangan yang jarang, perbaikan jalan tol yang menimbulkan kemacetan, jalan tol dengan banyak lubang, menjadi fenomena sehari hari. Sehingga saking buruknya layanan jalan tol, pengguna alias konsumen sudah malas protes.

Sekarang jalan mulai ramai lagi. Pelonggaran PSBB sudah mulai dilakukan pemerintah. Konsumsi BBM akan meningkat, harga tetap tidak mau turun. Konsumsi listrik akan tetap sama, namun masyatakat akan tetap membayar listrik mahal. Konsumsi pulsa internet tetap tinggi dalam era kebiasaan baru, namun tarif internet tidak mau turun. Jalan tol akan macet kembali, dan harganya tetap akan naik secara periodik. Lalu di mana layanan optimal itu?

Apalagi sekarang di tengah keadaan utang BUMN menggunung, BUMN sebagai penyedia layanan publik paling utama dan paling luas tersandera. Utang Pertamina besar, utang PLN besar, utang BUMN Karya juga sangat besar. Pada saat yang sama utang pemerintah juga menggunung. Sementara BUMN menjadi salah satu tumpuan penerimaan negara. Dapat dipastikan bahwa semua layanan publik akan memburuk, listrik, BBM, telekomunikasi, jalan tol, transfortasi, akan berkurang kemampuan layanannya.

Sisi lain semua beban biaya layanan publik akan ditumpuk di pundak masyarakat. Namun hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar atas layanan publik akan makin memburuk, pemerintah dan peyedia layanan makin tertutup atau tidak transparan. Lalu kemana rakyat bertanya? Pada rumput yang bergoyang.

Penulis adalah Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles