Belitung, Demokratis
Pembahasan mengenai virus Covid-19 dengan instansi terkait di ruang rapat Banmus DPRD, pada hari Senin (9/3) dibutuhkan langkah-langkah kebijakan yang perlu disikapi untuk mengantisipasi mengenai penyebarannya, tentunya akan berdampak terhadap kesehatan dan perekenomian Kabupaten Belitung.
Menanggapi permasalah tersebut, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan Belitung akan segera membentuk tim terpadu guna mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui kapal asing yang masuk melalui jalur laut.
“Kami akan bentuk tim terpadu terdiri dari KSOP, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi dan juga Operator Pelabuhan,” kata Kepala KSOP kelas IV Tanjung Pandan Afriyon Putra kepada wartawan.
Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : SE.5 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Pelabuhan Indonesia di antaranya adalah melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang khususnya dari Hongkong dan Tiongkok.
“Untuk kapal luar negeri SOP sudah ada, sedangkan untuk kapal domestik belum diinstruksikan,” katanya.
Menurut Kepala KSOP Afriyon, setiap kapal dari luar negeri yang bersandar akan dilakukan pemeriksaan dahulu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
“Bila ditemukan adanya Covid-19 maka SOP-nya nanti akan dilakukan oleh pihak KKP, dan penanganannya akan dirujuk ke rumah sakit yang telah disiapkan,” pungkasnya.
“Antisipasi terhadap jadwal kedatangan kapal pesiar ataupun kapal luar negeri terus dilakukan pemantauan juga oleh petugas KSOP,” tambah Afriyon.
Selanjutnya diinformasikan juga oleh Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Pangkal Pinang Wilayah Kerja Tanjung Pandan Jauhari. “Bila ditemukan penumpang kapal asing yang terindikasi virus Covid-19, maka kapal tersebut harus ditempatkan sejauh lima mil dari bibir pantai, atau di lokasi yang telah ditentukan petugas otoritas pelabuhan,” tutupnya. (Tim)