Belitung, Demokratis
Percepatan pelaksanaan pengukuran Pas Kapal dan Verifikasi ulang kapal penangkap ikan dijadwalkan dari KSOP Kelas IV Tanjungpandan 2 kali sebulan, tanggal 10 dan 20.
Dari informasi yang dirangkum wartawan, KSOP telah terbitkan surat edaran, Rabu (23/10) Nomor UM.003/20/KSOP.Tpdn-19, tentang Jadwal Pelayanan Verifikasi Pas Kapal, namun sebelumnya layanan sudah berjalan dan sudah 12 kapal yang diverifikasi ulang dan 2 kapal pengukuran baru.
Afrion Putra SSos MM Kepala KSOP Tanjungpandan menjelaskan, “Meskipun KSOP Tanjungpandan belum ditetapkan sebagai Pelabuhan Pendaftaran Kapal, kami akan membantu/membimbing pemilik kapal melakukan pendaftaran dan kebangsaan kapal secara online dengan melengkapi persyataran yang tercantum di aplikasi online. Untuk penerbitan Dokumen/Sertifikat Kapal tersebut dilakukan di Pelabuhan Pendaftaran sesuai PM Nomor 39 Tahun 2017 dimana pemilik kapal mendaftarkan kapalnya,” katanya.
Mengenai penerbitan Sertifikat Keselamatan atau Sertifikat Kelaikan Kapal dapat diterbitkan KSOP Tanjungpandan setelah pemilik kapal melengkapi persyaratan keselamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harsyah Fadli Ketua tim pengukuran kapal “Berharap dijadwalkannya verifikasi pas kapal ini bisa lebih memperbaiki kemitraan KSOP dengan Nelayan Belitung, kami akan maksimalkan kinerja kami bantu nelayan baik mengenai verifikasi, pengukuran kapal baru maupun lainnya.”
Perwakilan HNSI Belitung Jayadi, “Mendukung kebijakan KSOP menetapkan penjadwalan verifikasi Pas Kapal, sehingga nelayan yang melakukan pengukuran kapal ataupun verifikasi ulang bisa meluangkan waktunya, dan terima kasih KSOP mau bantu mediasi pengurusan online Pas Kapal Nelayan.” (JN)