Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum HIRPA Tasikmalaya Akan Somasi Pedagang RM. Padang yang Dianggap Merusak Tatanan Harga dan Langgar Aturan AD/RT

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Tercatat ada 94 owner resmi jumlah anggota dengan 114 Rumah Makan dari 150 gerai yang tergabung dalam Perkumpulan Himpunan Pedagang Rumah Makan Padang (HIRPA) Tasikmalaya. Organisasi yang memiliki Badan Hukum dengan Akte Pendirian No. 99 Tanggal 26 November 2021 SK Kementerian Hukum dan HAM RI AHU 0001134.AH.01.07. Tahun 2022 dalam beberapa bulan ke belakang diduga dirusak oleh oknum pedagang RM. Padang lainnya dengan perbuatan mereka menempel harga dengan sebutan ‘Serba, Cuma, Paket, Promo, Hanya dan Angka’. Seperti misalnya oknum pedagang tersebut menjual dengan harga serba 10 ribu, 12 ribu dan 13 ribu yang ditempel di luar yang terkesan recehan. Hal itu tentunya menjatuhkan marwah dan mengganggu cara berdagang orang lain serta adanya persaingan tidak sehat. Demikian pernyataan tersebut disampaikan Usman Koto Ketua HIRPA Tasikmalaya kepada Demokratis usai mengadakan Rapat Pengurus Inti serta penunjukan Kuasa Hukum kepada Kantor Hukum Wahyu Saeful Ma’arif di Sekretariat HIRPA Jln. Letnan Harun Kecamatan Indihiang-Kota Tasikmalaya, Rabu (4/1/2023).

Menurut Usman, HIRPA tidak melarang jika pemilik RM. Padang menjual menunya sesuai keinginannya, asalkan tidak memasang/menempel harga yang bisa mengakibatkan rusaknya harga yang berakibat persaingan tidak sehat dan tentunya melanggar aturan AD/RT.

“Dalam AD/RT sendiri diatur aturan berdagang di antaranya dilarang menempel harga di luar RM seperti sebutan serba, cuma, paket serta promo dengan nominal harga dipatok baik 10 ribu, 12 ribu dan 13 ribu. Artinya di luar harga kebanyakan RM Padang pada umumnya. Dan mengatur jarak minimal 250 meter yang dituangkan dalam akte, kecuali dalam area pasar atau terminal,” terangnya.

Rapat Pengurus inti HIRPA Tasikmalaya dalam menertibkan pedagang RM. Padang yang melanggar aturan AD/RT. Foto-foto: Demokratis/Eddinsyah

Disebutkan Usman, penunjukan kepada Kuasa Hukum ini terkait banyaknya pedagang yang merusak cita rasa dan citra RM Padang dengan melanggar aturan AD/RT HIRPA itu sendiri, bahkan sebelumnya sudah didatangi dengan cara persuasif dan diberikan surat. Namun nyatanya mereka yang berjumlah belasan RM Padang yang tersebar di Tasikmalaya dan sekitarnya tetap membandel dan tidak mengindahkan apa yang sudah dilakukan.

“Untuk itu langkah kami menguasakan melalui Kuasa Hukum agar mematuhi aturan yang sudah disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Jika kondisi ini berlarut-larut, lanjut dia, jelas pihaknya menganggap persaingan yang tidak sehat sedang terjadi di Rumah Makan Padang Tasikmalaya dan sekitarnya. Oleh karena itu, dibentuknya HIRPA Tasikmalaya bertujuan membentengi pelaku-pelaku RM yang ingin merusak tatanan cara berdagang Rumah Makan, sehingga pelaku RM ini bisa menghasilkan tenaga kerja, menambah hasil bumi dengan harga layak. Ketika usaha dihancurkan oleh oknum-oknum pedagang RM lain yang hanya memikirkan dirinya sendiri.

“Silahkan pasang menu harga sesukanya asalkan di dalam ruangan, tapi jangan dipasang/ditempel di luar yang bisa menjatuhkan marwah cita rasa kuliner khas Minangkabau ini. Dan saya jamin tidak ada rasa keasliannya,” ucap Ketua HIRPA ini yang merupakan sayap dari IKM Tasikmalaya mengingatkan.

Sementara di tempat yang sama, Kuasa Hukum HIRPA Wahyu Saeful Ma’arif SH, menyimpulkan langkah yang akan diambil yakni melakukan somasi kepada para pedagang Rumah Makan Padang yang masih memasang/menempel harga di luar dengan sebutan ‘Serba, Cuma, Promo, Paket, Hanya dan Angka’ yang dianggap melanggar aturan.

“Kita akan coba somasi dengan mendatangi dan kenapa tidak melakukan aturan yang sudah disepakati. Pertimbangannya akan melakukan dengan cara baik melalui persuasif,” tuturnya.

Namun jika membandel, lanjut Wahyu, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke Meja Hijau dengan dasar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ketentuan Pasal 48 UU 5/1999 diubah melalui Pasal 118 UU Ciptaker. “Pelanggaran terhadap Pasal 41 diancam pidana denda paling banyak 5 miliar,” tandasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles