Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Ganda Ronalina Sipahutar: “Polsek Cikarang Akan Dipraperadilankan Bila Perkara Tidak Ditangani Secara Serius”

Bekasi, Demokratis

Darmon Sipahutar kuasa hukum Ganda Ronalina Sipahutar, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami dan istri (Ren dan Ras) pada Jumat (11/9) pekan lalu di Perum Pesona Gading, Kecamatan Cibitung, Jawa Barat, dengan tegas mengatakan tidak segan-segan akan mempraperadilankan Polsek Cikarang jika tidak serius menangani kasus tindak pidana kriminalitas Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tersebut.

“Kasus tindak pidana kriminalitas yang menimpa klien kami bukan hanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tapi pelaku pun harus dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena kasus itu diduga dilakukan lebih dari satu orang (pelaku diduga suami istri),” tegas Darmon Sipahutar saat dikonfirmasi  di Jakarta, Minggu (20/9).

Oleh karena itu, ia mendesak pihak Polsek Cikarang Barat yang menangani kasus tersebut harus segera memprosesnya dengan serius serta profesional. Sebagaimana Motto institusi Polri, Promoter: Profesional, Modern dan Terpercaya.

“Maka kami tim kuasa hukum akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Cikarang Barat jika tidak menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu,” tambah Darmon Sipahutar dari Peradi Jakarta.

Menurut Darmon Sipahutar, sejak laporan dibuatkan, Jumat (11/9) di Polsek Cikarang Barat, hingga kini pelaku belum juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami meminta dengan tegas kepada Polsek Cikarang Barat segera melakukan penahanan terhadap pelaku agar keselamatan klien kami dapat terjamin dari rasa was-was dan anak-anaknya tidak terulang lagi,” kata Darmon Sipahutar.

Ia juga mengatakan bahwa ada dua orang saksi mata yang melihat langsung kasus penganiayaan dan pengoroyokan ini. Sehingga kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHP yang berbunyi, seharusnya penyidik dari Polsek Cikarang Barat sudah dapat melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku pengeroyokan itu, serta melakukan penahanan,” imbuhnya.

Selain itu, menurut keterangan kuasa hukum korban Ganda Ronalina Sipahutar, karena pelaku sampai saat ini belum juga ditangkap, kliennya merasa was-was dan ketakutan karena pelaku diduga kerap meneror korban dengan cara menggedor-gedor pagar dan memukul-mukul tembok rumah milik korban.

“Klien saya kini merasa was-was karena diduga dilakukan tersangka pelaku kerap menggedor-gedor pagar rumah dan memukul-mukul tembok pada malam hari. Oleh sebab itu, kami kuasa hukum korban meminta kepada Polsek Cikarang Barat melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap pelaku Ren dan Ras,” ungkapnya. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles