Subang, Demokratis
Kuasa Hukum Galuh Pakuan M. Irwan Yustiarta, SH menganggap Dirut Rumah Sakit RSUD Subang Ahmad Sanusi dalam berstatemen berpikir menggunakan dengkul alias asbun (asal bunyi). Hal itu terungkap dalam konferensi pers beberapa waktu lalu (3/6/2024).
Irwan menilai dalam pernyataan RSUD yang langsung diutarakan Dirut RSUD Subang Ahmad Nasuhi yang mengatakan Raja Galuh Pakuan Evi Silviadi bukan lagi sebagai pegawai dari PT. BKR yang mengelola parkir RSUD pada waktu.
Irwan mengatakan sampai saat ini Evi Silviadi masih sah selaku perwakilan dari PT BKR dengan dikuatkan oleh SK yang menunjuk sebagai kepala perwakilan PT. BKR di Kabupaten Subang.
“Jadi saya pikir Dirut RSUD Ahmad Nasuhi ini mikirnya pakai dengkul bukan pake otak… asal bunyi aja saat berstatemen di hadapan awak media,” ungkapnya.
“Saya akan melakukan penagihan kepada RSUD Subang untuk tunggakan dengan nilai 780 juta dalam waktu dekat ini. Kami akan melakukan penagihan karena itu adalah hak kami selaku pengelola parkir RSUD Subang,” tandas Irwan yang gemar berkostum ala Resi.
“Saya harap Pj Bupati mengevaluasi ulang pemenangnya tander pengelolaan parkir yang dianggap tidak transparan,” pungkasnya. (Abdulah)