Indramayu, Demokratis
Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Anggi Noviah anggota DPRD Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan yang dilaporkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Indramayu, sampai saat ini belum ada perkembangan proses dan tindaklanjutnya.
Pelaporan itu sempat menuai kontroversi dan menjadi pertanyaan sejumlah kalangan apakah pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resort Indramayu atau hanya akan berjalan di tempat saja.
Sementara itu, Anggi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, dirinya mengaku menyerahkan proses kasus tersebut ke Polres Indramayu dan berharap agar segera dapat diselesaikan.
“Sebenarnya jika untuk kasus itu ada di Polres. Seperti apa perkembangannya ya ada di Polres Indramayu,” jelas Anggi kepada Demokratis, Kamis (17/2/2022).
Plt Kadinkes Wawan Ridwan belum dapat banyak berkomentar atas perkembangan kasus tersebut. Bahkan dirinya gagap menjawab atas beredarnya rumor bahwa ia akan mencabut laporannya di kepolisian. “Ke pengacara saya aja. Soal itu (pencabutan laporan) juga ke pengacara saya aja,” ujarnya singkat usai meninggalkan gedung DPRD.
Kuasa Kukum Plt Kadinkes yaitu Tony RM ketika dikonfirmasi, dirinya pun masih menunggu perkembangan terbaru dari pihak penyidik. Tony pun berjanji jika kasus tersebut ada perkembangan maka pihaknya akan memberikan informasi.
“Saya belum dapat update dari penyidik. Nanti kalau ada perkembangan update saya infokan,” jelas Tony ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya Anggi Noviah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan terkait postingan surat kaleng yang masuk dalam mejanya.
Dalam postingannya dijelaskan bahwa 11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja diberhentikan begitu saja tanpa kesalahan dan alasan yang jelas meskipun sebagian mereka sudah mengabdi sejak tahun 2017. (RT)