Indramayu, Demokratis
Oknum tenaga pendidik atau pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bougenville, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga kuasai aset pemerintah dan alih fungsi status.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa (Kuwu) Darpani, SH, ketika memberikan penjelasan serta beberapa dasar aturan kepada Demokratis, Rabu (10/11/2021), dengan Keputusan Kuwu Desa Kenanga Nomor 05/ Kepts.Ds.2004/ IX/ 2021, tentang Pemberhentian Tenaga Pendidik Paud Bougenville Desa Kenanga.
Menetapkan, memutuskan, untuk memberhentikan tenaga pendidik Paud Bougenville yaitu saudara Tarnici, S.Pd dari jabatan tenaga pendidik PAUD Bougenville, terhitung dari tanggal 27 September 2021 yang dicap stempel oleh Darpani selaku Kades.
Serta berdasarkan Surat Perintah Kepala Desa (Kuwu) Kenanga, Kecamatan Sindang, perihal perintah pengosongan aset desa dengan Nomor 143.11/ Desa yang ditunjukan kepada Tarnici selaku oknum tenaga pendidik di desanya, yang menurut pemerintah desa (pemdes) bahwa Yayasan milik Tarnici selama ini bertempat di gedung PAUD Bougenville yang statusnya adalah milik Pemdes Kenanga.
“Sebagaimana 10 program unggulan Bupati yaitu Lacak Aset Desa (Lada). Pada intinya saya sedang mempertahankan aset milik desa, jangan sampai aset desa hilang. Harusnya tahu, bahwa PAUD tanah dan bangunannya milik desa ternyata menjadi yayasan. Kalau yayasan itu berarti tanah milik dan tanah berwakaf, sedangkan itu tanah desa dijadikan yayasan. Melihat status tanahnya adalah swasta. Justru saya ambil langkah seperti ini karena saya ingin menyelamatkan dirinya, jangan sampai meruncing ke hukum,” ujar Darpani saat memberikan keteranganan dan penjelasan kepada Demokratis.
Menindaklanjuti keterangan serta penjelasan Pemdes, saat itu juga Demokratis mencoba untuk klarifikasi serta konfirmasi kepada Tarnici selaku tenaga pendidik yang diberhentikan oleh pihak Pemdes. Di rumah Tarnici yang saat ini menjadi yayasan tampak sejumlah anak-anak yang sedang bermain maupun belajar, terlihat pula sejumlah aset milik pemerintah di rumahnya seperti alat peraga edukasi maupun jenis permainan lainnya.
“Dari perjalanan dan perjuangan saya yang sangat panjang, saya juga melihat guru-guru dengan penuh keikhlasan yang tidak ada gajinya dan lain-lain. Saya berfikiran bukan untuk pribadi, loh. Itu yayasan sebagai formalitas, aja, naungan gitu. Bukan hanya mengeruk apa-apa di situ. Saya ikhlas kok walaupun tidak dibayar. Akhirnya saya mendirikan TK, namun untuk mendirikan TK persyaratan tersebut harus ada yayasan. Kemudian kita bentuk yayasannya, walaupun terburu-buru,” jelas Tarnici panjang kepada Demokratis.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengaku mengetahui peristiwa tersebut. Ia pun menegaskan bahwa isu tentang seorang tenaga pendidik yang menguasai aset dan alih fungsi status tidak dibenarkan.
“Mengetahui di sana ada PAUD, ada TK, ada BKB kemas atau kelompok bermain ada TK. Kalau TK di bawah naungan Yayasan Bougenville, sedangkan PAUD, BKB Kemas di bawah naungan desa. Jadi bukan istilah beralih,” jelas H Caridin kepada Demokratis di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).
Plt Kepala Dinas Pendidikan juga meminta agar kedua belah pihak bisa duduk bersama agar dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Hal itu pun untuk menepis berbagai isu miring serta prasangka buruk dari publik atau pihak terkait dengan adanya oknum pendidik yang menguasai sejumlah aset dan alih fungsi status.
“Kedua belah pihak harus duduk bersama. Jangan ribut lah. Karena Tarnici juga mengelola yayasan bukan untuk (mohon maaf) memperkaya diri. Saya tidak berpihak kesana dan kemari, saya hanya berbicara pendidikan, kalau Tarnici mendirikan yayasan bukan untuk mengakali sesuatu. Lebih baik, semua harus duduk bersama dan dibuat perjanjian baik seperti apa,” tutup H Caridin. (RT)