Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasai Sabu, Pria Pengangguran Gol

Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan SS (37), warga Dusun Hutabarangan, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng. SS diamankan dari rumah kos-kosan Enjoy Cafe di Jalan Abd Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan, Kamis (8/10/2020), sekira pukul 13.30 WIB.

Pria pengangguran ini diinapkan sementara waktu di hotel prodeo milik Polres Tapteng akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ditangkap 8 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIB di kos-kosan Enjoy Cafe Sibuluan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, Senin (26/10/2020).

Saat dilakukan penangkapan sambung Sunurat, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu lainnya di rumah tersangka yang terletak di di Dusun Hutabarangan, Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan.

“Sewaktu diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu lainnya yang dibungkus dalam plastik bening,” ungkapnya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Tapanuli Tengah. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles