Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), meringkus tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (24/11/2020), sekira pukul 20.40 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.
Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka penyalahguna narkotika tersebut. Tersangka yang diamankan yakni JS (29), warga Jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Iya benar, tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polres Tapteng,” ujar Gurning, melalui pesan tertulis, Jumat (4/12/2020).
Gurning menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu-sabu sedang berjalan di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis. Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan penyisiran lokasi. Personil berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial JS di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dari kantong depan sebelah kanan tersangka. Polisi juga menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibuang tersangka.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)