Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil bakal dipanggil paling akhir dalam kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Penyidik memilih strategi mengumpulkan bukti dari saksi lain lebih dulu.
Adapun Ridwan Kamil terseret dalam kasus rasuah ini setelah rumahnya digeledah pada Maret lalu. Penyidik kemudian menyita dokumen, barang bukti elektronik hingga motor gede (moge) bermerek Royal Enfield yang saat ini masih dipinjam pakaikan karena belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK.
“Ada pihak-pihak yang diperlukan terlebih dahulu untuk dimintakan keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/4/2025.
Keterangan yang sudah dikumpulkan itu yang nantinya akan diklarifikasi kepada Ridwan Kamil, ujar Tessa. Sebab, penyidik tak ingin begitu saja memeriksa politikus Partai Golkar tanpa memegang bahan berupa keterangan dari saksi lain.
“Terakhir saudara RK akan dilakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang dipanggil terlebih dahulu,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. (Dasuki)