Senin, Februari 23, 2026

Kunci Efek Jera Koruptor, KPK Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai RUU Perampasan Aset penting segera disahkan. Beleid ini bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberi efek jera bagi pelaku.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Budi menyebut RUU Perampasan Aset sejalan dengan yang sudah dilakukan komisi antirasuah ketika menjerat pelaku korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tapi, perlu mekanisme yang lebih jelas sehingga efek jeranya bisa lebih dirasakan.

“RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

“KPK memandang pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.”

Adapun Komisi III DPR RI DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. Rancangan tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Kemudian, pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menyatakan ada empat RUU prioritas untuk dibahas tahun ini. Di antaranya adalah RUU Perampasan Aset. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles