Jakarta, Demokratis
Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM), Senin (19/10/2020), menggelar demo di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pernyataan sikap, Koalisi mendesak Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mencopot salah satu kadernya, Robertho Rouw, yang juga menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Desakan tersebut disampaikan lantaran Robertho diduga terlibat dalam perampasan lahan ahli waris milik Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Wijaya Negara yang merupakan putera dari pahlawan nasional, Sultan Mahcmud Badruddin II asal Palembang.
“Koalisi mendesak agar Ketum Nasdem segera mencopot kadernya Robertho Rouw karena diduga merampas dan mengklaim Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tanah cucu pahlawan Achmad Bolonson di Depok, Jawa Barat,” desak Koalisi dalam orasi.
Koalisi mengatakan bahwa Robertho dan kawan-kawan juga terbukti telah melakukan tindakan pengrusakan dengan merobohkan plang pembangunan Masjid Jami Achmad Bolonson.
Selain itu, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menambahkan bahwa Robertho juga diduga memanfaatkan aparat negara untuk melakukan tindakan kriminalisasi kepada anggota PADMA yang mendampingi para ahli waris.
“Robertho, dkk, merobohkan plang pembangunan masjid, juga diduga menfaatkan Polresta Depok untuk melakukan tindakan kriminalisasi dan diskiminasi terhadap Tim PADMA sebagai pendamping hukum ahli waris,” beber Direktur PADMA, Gabriel Goa.
Menurut Gabriel, tindakan yang dilakukan oleh Robertho tersebut sudah melanggar konstitusi negara lantaran berusaha mengambil hak ahli waris cucu pahlawan nasional.
Koordinator aksi, Raden Deden Ramadhani mengatakan bahwa meski sempat terjadi perdebatan alot, namun pihak DPP Nasdem menerima tuntutan Koalisi dan berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan itu.
Tuntutan Sikap Koalisi
Terhadap fakta tindakan premanisme, diskriminasi dan intimidasi terhadap para ahli waris dengan alasan kekuasaan (jabatan Anggota DPR RI) dan dukungan aparat, maka Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM) menyerukan beberapa tuntutan;
Pertama, Ketua Umum dan DPP Partai Nasdem segera memecat Robertho Rouw dari Partai Nasdem karena telah merampas hak atas tanah milik ahli Pangeran Achmad Bolonson dan merusak, merobohkan serta menghilangkan plang pembangunan Masjid Jam’i Achmad Bolonson.
Kedua, memfasilitasi pengembalian lahan yang dirampas oleh Robertho Rouw untuk kepentingan pembangunan Mesjid Jam’i Pangeran Achmad Bolonson.
Ketiga, mendukung secara moral dan politik terhadap Ahli Waris yang sedang memperjuangkan hak-haknya di tanah Ahli Waris pangeran Achmad Bolonson.
Tuntutan sikap tersebut menyertakan Raden Daden Ramdhani selaku Koordinator dan Wilfrid Yons Ebiet selaku Wakil, serta Gabriel Goa selaku Pendamping Hukum para ahli waris.
Selain aksi di depan kantor DPP Nasdem, ratusan peserta aksi kemudian melanjutkan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Massa membentang spanduk yang bertuliskan ‘Koalis Umat Pembela Masjid Mendesak Kapolri Mencopot Kapolresta Depok dan Kanit Harda Reskrim AKP Markus Simare Mare dalam Pengerusakan Plang Pembangunan Masjid dan Kekerasan Fisik Terhadap Lawyer Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonso.
“Kami mendesak Kapolri agar mencopot Kapolresta Depok lantaran melakukan tindakan premanisme terhadap pendamping hukum PADMA saat mendampingi ahli waris di lapangan,” tuntut massa aksi.
Dalam rilis yang diterima media ini, dijelaskan bahwa Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara, merupakan pemilik tanah Eigendom Verponding seluas 69.965.000 M2 (Enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh meter persegi).
Diidentifikasi sebagai Acta Van Eigendom aftschrif No.96 b/ dd.18 Juli 1931 (akte hak milik pribumi/Indonesia, Salinan No. 96. b/tanggal 18 Juli 1931).
Verponding No.5658 Kohir No.54 Blok I Tjiboeboer yang tercatat atas nama Achmad Bolonson, dengan batas-batas; di sebelah Selatan pada Persil Verponding No.5655; di sebelah Timur pada Sungai Besar dan di sebelah Barat pada Persil dan No. 268 di hadapan Notaris Batavia George Herman Thomas.
Diterangkan dalam rilis bahwa Eigendom Verponding ini didukung dengan data otentik, di antaranya Surat Jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin dengan Nomor KKN 021/91/1980 tertanggal 18 Mei 1980 kepada Bapak R. Michrodz (ahli waris) Berita Pemeriksaan Arsip/Dokumen Nomor: KN.04/Juli/2007 oleh Bapak Asep Mukhtahar Mawardi Kasubdit Layanan Arsip (ANRI) pada tanggal 27 Juli 2007. (Tholib)