Jakarta, Demokratis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) se-Jabodetabek untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi tingkat polusi udara.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Namun, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menuturkan kewajiban sistem hybrid dengan penerapan WFH dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN pada bidang kerja yang tidak melayani masyarakat secara langsung. Kebijakan ini juga berlaku pada karyawan BUMN dan BUMD.
“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” tutur Safrizal dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi atau pelaku usaha terkait.
“Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor,” ucap dia.
Secara keseluruhan Inmendagri ini menginstruksikan bupati/wali kota se-Jabodetabek untuk menjalankan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Safrizal juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Mengingat, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.
“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ungkapnya.
Dalam Inmendagri tersebut juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, lanjut Safrizal, perlu juga dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” ujar Safrizal.
Intruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan. (Albert S)