Medan, Demokratis
Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menangkap pria berinisial H (38) yang merupakan terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg).
“Barang bukti barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 13 kilogram,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (12/2/2024).
Hadi mengatakan penangkapan H berawal dari Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pria berinisial H mengendarai sepeda motor yang membawa narkoba.
“Dari laporan itu personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” katanya.
Penangkapan H dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Minggu (11/2/2024).
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram dan lainnya.
“Pelaku H ini mengaku bahwa akan mengantarkan barang bukti sabu kepada seseorang berinisial F (dalam penyelidikan) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat,” tutur Hadi.
Pelaku H bersama barang bukti 13 bungkus berisi sabu-sabu itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap,” ujar Hadi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tutur Hadi. (AS)