Senin, September 30, 2024

Kurir dan Pengedar Narkotika Ditangkap, 0,28 Gram Sabu Diamankan

Tapteng, Demokratis

Dua pelaku penyalahguna narkotika berinisial PKM (30) dan AM (22), ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (20/4/2021). Barang bukti sabu seberat 0,28  gram disita dari tersangka.

Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, dalam pesan tertulisnya mengatakan, tersangka AM yang bertindak sebagai kurur di tangkap belakang rumah warga di Desa Kampung Solok. Sedangkan PKM yang diduga menjadi pengedar ditangkap di samping kantor BRI Barus.

“Kedua tersangka merupakan warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus,” ujar AKP Horas Gurning.

Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat jika di Desa Kampung Solok, ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pencarian.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles