Surabaya, Demokratis
Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak mudah tergiur harta. Cita-cita kaya tercapai, namun pada akhirnya harus masuk bui.
Itulah yang dialami seorang warga Jombang, Erriq Levianto. Pekerjaannya sehari-hari adalah sebagai kurir sabu. Menurut keterangan Erriq Levianto ketika diperiksa, dia mendapat Rp 20 juta tiap mengirim 1 kilogram. Dia mengaku sudah lima kali mengantar sabu-sabu. Total uang yang diterima Erriq adalah Rp 300 juta.
”Selama tiga tahun, saya beli rumah, dua mobil, dan motor. Selama di Surabaya, saya juga menyewa apartemen,” ujar Erriq Levianto ketika diperiksa dalam persidangan.
Namun, kekayaannya rumah dan kendaraan, kini sudah tak berarti lagi. Dia kini meringkuk di tahanan kepolisian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 300 gram sabu-sabu dari tangan Erriq Levianto. Saat ditanya majelis hakim Martin Ginting, Erriq menjawab, dia melakukan hal tersebut karena terpaksa. “Karena tuntutan ekonomi yang mulia,” ucap Erriq Levianto.
Namun, Martin menyayangkan cara memenuhi kebutuhan ekonomi Erriq. “Kamu sadar tidak, meskipun kamu bisa dapat banyak uang, perbuatanmu itu bisa merugikan orang banyak,” tutur Martin.
Erriq kemudian hanya bisa mengangguk mendengar perkataan majelis hakim. Atas perbuatannya, Erriq dituntut penjara selama 12 tahun.
“Menuntut Erriq Levianto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi pada agenda persidangan tuntutan terhadap terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fardiansyah mengatakan, akan melakukan pembelaan pekan depan. “Atas tuntutan JPU, kami akan melakukan pembelaan yang mulia,” ujar Fardiansyah. (Red/Dem)