Senin, September 30, 2024

Kurun Waktu Sebulan, 13 Tersangka Kasus Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Subang

Subang, Demokratis

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap sepuluh kasus sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan 13 orang tersangka.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakilnya, Kompol Endar, Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Kasi Humas, AKP Yusnan dan Kasi Propam, AKP Willy kepada wartawan dalam konferensi pres, (19/4/2024). Dikatakan Kapolres dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap terdiri tujuh kasus sabu, satu kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Kasus sabu dengan tersangka tujuh orang, untuk kasus ganja, tersangkanya dua orang, dan sediaan farmasi tanpa izin edar empat orang,” jelas Kapolres.

Sementara tersangka sabu berjenis kelamin laki-laki dengan inisial, D.L., F.S., T.W., R.R., D.A., dan S.R. Untuk narkotika jenis ganja masing-masing inisial Y.Y., Z.R., M.I., dan A.M.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, di antaranya, untuk sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00  (tiga belas miliar rupiah).

Terhadap dua orang tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Ditambahkan Kapolres Subang, untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari YY, ZR, MI dan AM. Para tersangka ditangkap di Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan. Mereka disangkakakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun barang Bukti yang telah diamankan berupa, sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, handphone Android 12 unit, timbangan 3 unit, dan uang tunai Rp326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).

“Dari barang bukti itu, kami selamatkan 1.200 orang,” ucapnya.

Modus operandi yang dikembangkan oleh para pelaku dengan cara COD (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka secara langsung.

Kini ke 13 orang tersangka tengah ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. “Masyarakat bisa lapor bila dapati penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi kepada polisi,” ajak Kapolres. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles