Indramayu, Demokratis
Menjelang akhir jabatannya, Kuwu atau Kepala Desa, Hj. Tumiah berharap usulan prioritas pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) pada tahun anggaran 2024 bisa direalisasikan.
Dirinya berharap usulan-usulan untuk pembangunan desa skala prioritas bisa terealisasi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yakni Musrenbang, RKPD Kabupaten Indramayu tahun 2023 dimana pelaksanaan pembangunan tersebut akan direalisasi tahun 2024 mendatang, pada Rabu (21/2/2023).
Kegiatan itu melibatkan sejumlah stakeholder terkait di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) oleh Kepala Bidang Litbang El Gharif H.A, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Budi Setiawan, Kapolsek Sindang Syaefullah, Koramil Sindang.
Camat Suyitno beserta Sekretaris Camat Novikasari, juga ikut melibatkan Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang ada di wilayah Kecamatan Sindang.
Ditemui di ruang kerjanya, Hj.Tumiah, menyampaikan dengan harapan pengajuan usulan-usulan skala prioritas untuk pembangunan jalan yang ada di Desa Rambatan Wetan bisa terealisasi semua.
“Saya berharap usulan-usulan skala prioritas yang diajukan oleh Pemerintah Desa Rambatan Wetan, melalui Musrenbang tingkat Kecamatan, RKPD Kabupaten Indramayu tahun 2024 nanti bisa terealisasi semua,” kata Hj. Tumi’ah, Kamis (24/2/2023).
Ada 3 usulan titik lokasi untuk pembangunan jalan di tahun 2024 mendatang, yang diajukan oleh Pemdes Rambatan Wetan, pertama Jalan Loa Blok C RT 20 sampai RT 23, dengan Volume Panjang: 800 M, Lebar: 3 M, Tinggi: 20 CM. Kedua Jl. Karang Malang Blok C RT 24 sampai RT 25 dengan Volume Panjang: 500 M, Lebar: 3 M, Tinggi: 20 CM. Ketiga Jl. Ketapang Santing dengan Volume, Panjang: 200 M, Lebar: 3 M, Tinggi: 20 CM.
Mudah-mudahan apa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa Rambatan Wetan, bisa terealisasi semua. Karena akses jalan sangat penting sekali, sebagai sarana transportasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sesuai dengan misi Kabupaten Indramayu “Bermartabat” yang digagas oleh Bupati Hj. Nina Agustina Da’i Bakhtiar.
Sementara itu, Bappeda Litbang EL Gharif saat menghadiri kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan, ia menyampaikan di antara salah satu proses tahapan perencanaan pembangunan Kabupaten Indramayu, maka diadakan Musrenbang, untuk pembangunan di tahun 2024 mendatang.
“Kami menerima usulan-usulan dari desa-desa se-Kecamatan Sindang, yang sudah dilakukan dari Musrenbang tingkat desa, maka dari pemerintah desa menyampaikan usulan ke tingkat kecamatan,” terang Gharif.
Dari pemerintah desa masing-masing melalui kepala desa (kuwu) menyampaikan usulan-usulan pembangunan fisik yang akan dilaksanan di tahun 2024 nanti. Beragam usulan dari kuwu se-Kecamatan Sindang, usulan tersebut adalah jalan desa, gedung PAUD, saluran irigasi, tempat pembuangan sampah (TPS), jembatan, sarana olahraga dan sebagainya.
Perencanaan pembangunan itu menggunakan anggaran kabupaten tahun 2024, masing-masing Kuwu menyampaikan usulan skala prioritas apa yang harus dibangun terlebih dahulu. Usulan ditampung melalui Musrenbang tingkat kecamatan yang nanti dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten.
Musrenbang di tingkat kabupaten nantinya akan melibatkan Camat dan Kepala Desa serta BPD yang sudah dipilih untuk mewakili, dari pemerintah desa masing-masing.
Usulan-usulan pembangunan di tahun 2024 dari Pemdes ditujukan ke dinas terkait yang sesuai dengan kewenanganya, misalnya jalan desa kewenanganya PUPR maka anggaranya ditujukan ke Dinas PUPR. Untuk realisasinya nanti ada skala prioritas dan juga disesuiakan dengan anggarannya.
“Kami hanya menampung usulan-usulan dari pemerintah desa yang nanti dibawa ke tingkat kabupaten, dan disesuaikan dengan anggaranya,” tambah Gharif.
Terkait untuk pembangunan jalan hanya jalan desa bukan jalan kabupaten, kalau jalan kabupaten langsung dari dinas terkait, bukan melalui Musrenbang, kalau Pemdes mau mengusulkan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Ketika usulan direalisasi pemberitahuannya secara online, melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dari pemdes akan mengentre usulan-usulan ke dalam SIPD. Realisasi usulan berdasarkan penetapan APBD,” pungkas EL Gharif. (RT)