Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi, Kades Gambarsari Dilaporkan ke Kajari Subang Gegara Dituding Selewengkan Dana Desa

Subang, Demokratis

Warga masyarakat Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang gerudug kantor Kejaksaan Negeri Subang guna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Gambarsari Wasnata, (16/2/2023).

Salah sorang warga Desa Gambarsari Ambar Wibowo mengaku bila dirinya bersama tokoh masyarakat Desa Gambarsari lainnya melaporkan Kepala Desanya Wasnata secara resmi ke Kejaksaan Negeri Subang.

Kepala Desa Gambarsari Wasnata dilaporkan gegara diduga menyelewengkan anggaran desa (baca: APBDes) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 senilai Rp130 juta untuk program ketahanan pangan.

Tak hanya itu, Wasnata juga dituding menyelewengkan anggaran PPKM Mikro senilai Rp52 juta juga bersumber dari DD TA 2022.

Menurut Ambar, sebelumnya pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, namun sejak laporan pengaduan dilayangkan hingga kini belum terlihat progresnya, terkesan seperti akan dipetieskan.

“Sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh masyarakat, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda akan ditindak lanjuti sepertinya tidak ditanggapi oleh Irda dan hendak dipetieskan, sehingga kami pun sepakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD tersebut ke Kejaksaan,” terang Ambar.

Untuk itu, Ambar berharap kepada Kejaksaan Negeri Subang menindaklanjuti kasus ini hingga ada kepastian hukum.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua BPD Desa Gambarsari, Agus Gustia Yugana membenarkan adanya laporan warga ke Kejaksaan Negeri Subang tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2022 untuk program ketahanan pangan dan program PPKM Mikro.

“Seharusnya peruntukanya untuk ketahanan pangan akan tetapi oleh kepala desa entah dengan alasan apa justru dialihkan ke BUMDes, dan ini yang dipertanyakan warga,” tegasnya.

Pengelolaan dana BUMDes sendiri diduga tidak tepat sasaran dan menuai polemik di tengah masyarakat.

Lebih lanjut Agus mengatakan terkait permasalahan yang disangkakan warga terhadap Kepala Desa Gambarsari, pihak BPD telah melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Irda. “Kami sampai hari ini masih menunggu tindak lanjut Irda,” pungkasnya.

Menurut para pelapor yang mengatas namakan warga Desa Gambarsari menguraikan kronologis peruntukkan DD yang diduga disalahgunakan itu. Dalam APBDes TA 2022 dana senilai Rp130 jutaan dialokasikan untuk program ketahanan pangan bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang pertanian tanaman pangan, peternakan dan perikanan.

Kantor Pemerintah Desa Gambarsari.

Namun untuk lebih memperjelas penggunaan DD sebesar Rp130 juta itu digelarlah Rapat Paripurna pada 11 Agustus 2022 yang dihadiri pula Kepala Desa Gambarsari disepakati dialokasikan untuk membangun jalan lingkungan (jaling) di Kampung Mekarsari wilayah RT 05 dan 06 Desa Gambarsari.

Pertimbangan dibangunnya Jaling tersebut karena merupakan jalan usaha tani (baca: ketahanan pangan) juga jalan pintas sebagai transportasi anggkutan hasil bumi/pertanian juga untuk menunjang aktivitas warga dari dan ke tempat tujuan warga dalam beraktivitas keseharian, sementara kini kondisinya rusak parah.

Masih menurut mereka, berdasarkan hasil pantauan hingga akhir tahun anggaran ternyata pembangunan pengecoran jaling itu belum kunjung dilaksanakan alias tidak terwujud.

Sebelumnya diberitakan, menurut sumber yang mengetahui seluk beluk Pemdes Gambarsari mengungkap, lebih ironisnya dana DD yang sudah disepakati untuk pengecoran jaling di Kampung Mekarsari oleh Kepala Desa Gambarsari Wasnata entah dengan pertimbagan apa malah dialihkan untuk permodalan BUMDes.

Pengelolaan dana BUMDes sendiri penggunaannya diduga tidak tepat sasaran dan diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehinga tidak sejalan dengan Visi dan Misi didirikannya BUMDes itu sendiri yakni untuk memperkuat perekonomian desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa dan berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Bahkan, lebih parahnya lagi Jenis-jenis usaha yang dikelola seperti dagang seblak, gas, minuman segar dan ikan bakar itu jenis usaha keseharian warga setempat yang sudah lebih dulu dilakukan warga, sehingga dipandang menyaingi usaha warga. Hal itu yang tidak diinginkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes da PDTT) saat melakukan kunker di Ambon waktu lalu dilansir Kompas TV. “BUMDes tidak boleh menjadi pesaing dari berbagai usaha yang sudah dilakukan lebih dulu oleh warga, justru sebaliknya BUMDes harus menjadi pendukung dan pendorong bagi percepatan dan peningkatan berbagai usaha warga sesuai potensi dan sumber daya yang ada,” ujarnya.

Padahal secara umum, lanjut sumber, pendirian BUMDes dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (standar pelayanan minimal), agar berkembang usaha masyarakat di desa; memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha-usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PADesa; meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di desa.

“Tak hanya itu, pengurus BUMDes “Pesona Karya Mandiri” Desa Gambarsari ini diduga belum/tidak melaporkan keadan keuangan BUMDes setiap tri wulanan maupun akhir tahun melalui musdes. Hal itu dipandang melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah tetapkan,” pungkasnya.

Di kesempatan terpisah, Ketua BPD Gambasari Agus Gustia Yugana yang dihubungi via aplikasi WhatsApp (4/1/2023) mengonfirmasi bila peruntukan DD senilai Rp130 jutaan dialokasikan dan ditetapkan untuk pembangunan rigid jaling di Kampung Mekarsari (wilayah RT 05 dan RT 06), yang prosesnya sudah melalui rapat paripurna dan disepakati antara BPD dan Kepala Desa pada 11 Agustus 2022.

Pihaknya mengaku memang mendengar dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan jaling rigid itu malah dialihkan untuk kegiatan BUMDes tapi tanpa sepengetahuan pihaknya.

Sementara dana DD tersebut jelas-jelas sudah diputuskan dan disepakati untuk pembangunan jalan rigid jaling di Kmp.Mekarsari sesuai keputusan rapat paripurna BPD tanggal 11 Oktober 2023.

Mestinya Kepala Desa tidak membuat kebijakan lain selain yang telah disepakati bersama.

Hal itu, lanjut Agus, seturut dengan regulasi yang berlaku, pada prinsipna Pemerintah Desa (baca: Kades bersama perangkatnya) dalam menjalankan roda pemerintahan rujukannya kebijakan yang sudah disepakati dan diputuskan bersama BPD seperti kebijakan yang telah tertuang dalam Perdes dan peraturan turunannya (Perkades, Keputusan Kades). Jika dalam pelaksanaannya di luar ketentuan itu namanya melampaui kewenangan (abuse of power) dan hal itu dianggap pelanggaran dan terancam kena sanksi.

Lebih jauh Agus membeberkan, mengapa pihaknya saat membahas penggunaan dana DD tersebut tidak menyetujui bila untuk kegiatan BUMDes, alasannya yang menjadi pertimbangan penyertaan modal baik di tahun 2017 senilai Rp65 juta dan tahun 2018 senilai Rp50 juta dinilai gagal dalam mengelola usahanya, ditambah lagi pengelolaan modal TA 2018 menjadi temuan Irda senilai Rp33 juta yang diduga diselewengkan, imbasnya tidak menghasilkan PAD Desa Gambarsari.

“Dengan alasan itu kami khawatir bila saat ini BUMDes diberikan lagi suntikan dana, karena alih-alih akan menghasilkan PAD desa, bahkan nanti akan menjadi blunder. Karena persoalan yang menjadi temuan Irda hingga kini belum ada keberesan. Iya mungkin untuk ke depannya kita benahi dulu BUMDesnya,” tegasnya.

Jadi sesungguhnya, lanjutnya, mengelola keuangan desa dan menjalankan roda Pemerintahan desa secara otonomi sederhananya tinggal merujuk Perdes yang telah dibuat bersama antara Kades dengan BPD.

“Jadi secara otonom menjalankan roda pemerintahan dan lebih mengerucut lagi mengelola keuangan desa rujukannya Perdes dan peraturan turunannya, dipastikan tidak melenceng dan keliru,” tandasnya memastikan.

Namun jika demikian adanya Kades Gambarsari Wasnata dan Ketua BUMDes Pesona Karya Mandiri Yayat Hidayat dianggap melanggar Permendes PDTT No. 7/2021 tentang Prioritas penggunaan DD dan Inmendes PDTT No. 1/2021 tentang PPKM.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa Gambarsari Wasnata dan Ketua BUMDes “Pesona Karya Mandiri” Yayat Hidayat belum berhasil dimintai tanggapannya.

Kades Wasnata Kendati sudah berulangkali dihubungi baik di kantor maupun melalui sambungan telephon genggamnya atau via aplikasi WatsApp belum berhasil dimintai keterangan. “Halo..haloo…aduh..signalnya jelek tidak kedengaran,” tutup Wasnata saat menerima telepon awak media. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles