Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi-lagi Limbah Bau Busuk PMKS PT TBS Patiluban Mudik Resahkan Warga

Warga Minta Menteri LH RI Cabut Izin Pabrik Sawit PT TBS

Madina, Demokratis

Pemerintah menegaskan setiap pabrik wajib memiliki tempat pengolahan limbahnya sendiri dan tidak diperkenankan membuang limbah ke saluran air atau sungai di sekitar pabrik.

Hukuman berat dapat diberikan kepada pabrik yang nantinya terbukti membuang limbah ke saluran air tanpa proses pengelolaan terlebih dulu. Bahkan, pabrik tersebut terancam ditutup jika terbukti melanggar banyak peraturan terkait pembuangan limbah ke saluran air.

PMKS membuang limbah bau busuk membuat warga resah.

Pertama kali beroperasi sekira pertengahan 2017 limbah bau busuk yang dimuntahkan oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) Grup Sago Nauli ke Sungai Kubu di Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, namun hingga saat ini PMKS tersebut masih membuang limbah bau busuk dan kotor, akibatnya masyarakat di Avdeling I, VI PT Perkebunan Kelapa Sawit PT Gruti dan Desa Pardamean, Kecamatan Natal sebagai lintasan Sungai Kubu menjadi resah akibat limbah bau busuk dari perusahaan pabrik minyak kelapa sawit tersebut.

Baru-baru ini terjadi lagi pembuangan limbah pabrik minyak kelapa sawit PT TBS Patiluban Mudik ke Sungai Kubu saat sedang terjadi hujan, sehingga kalau dibuang limbah tersebut tidak begitu mencolok karena bercampur dengan air hujan, namun yang jelas membuang limbah ke sungai adalah tindakan menyalahi aturan.

Siswandi salah satu Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI  (LPPN RI) di Natal kepada Demokratis, Selasa (11/2/2020) mengatakan, sekitar pukul 11.00 Wib siang ketika hujan turun, perusahaan PMKS PT Tri Bahtera Srikandi membuang langsung limbah hasil buangan ke Sungai Kubu.

Warga keberatan karena Sungai Kubu sudah tercemar.

“Sungai Kubu sebagai pembuangan limbah bau busuk dari parit atau kolam pengolahan limbah PMKS di Patiluban Mudik menjadi berubah warna kecoklat-coklatan bercampur kehitam-hitaman menjadi tidak layak untuk dipakai masyarakat di hilir Sungai Kubu. Dan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” katanya.

Sementara pihak media yang berkali-kali ke lokasi pabrik minyak kelapa sawit Desa Patiluban Mudik, security penjaga pos di PKS tersebut mengatakan bahwa pihak manager sedang keluar urusan dinas dan Lian selaku Humas di PKS ini berada di Bintuas.

Sejumlah warga Desa Pardamean mengatakan bau busuk limbah pabrik kelapa sawit di Patiluban Mudik tersebut membuat masyarakat jadi resah, karena air sungai sudah tercemar dan tidak bisa dipergunakan masyarakat karena kotor dan tidak jernih. “Kami minta kepada Menteri Lingkungan Hidup RI atau instansi terkait agar izin pabrik tersebut dicabut,” kata warga. (U Nauli Hsb)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles