Tapteng, Demokratis
Berkat kesabaran dan kegigihan personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), tersangka jaringan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan. Adalah VSP (24), warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Lingkungan II Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng.
Pria terduga jaringan narkotika Jalan Asrama Haji Pinangsori ini diringkus dari sebuah rumah di Jalan Bandara Gang Gereja, Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Jumat (16/10/2020), sekitar pukul 17.00 WIB. VSP ditangkap 1 jam setelah penangkapan dua rekannya TPS dan S.
Satu buah botol Mentos warna putih yang di dalamnya berisi 12 paket kecil sabu-sabu, satu botol Mentos yang dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 16 paket kecil sabu-sabu, serta satu bungkus kotak rokok Sempurna yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus tisu, disita dari tangan VSP. Total berat 28 paket sabu 3,71 gram.
“Penangkapan VSP merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka TPS dan S yang sudah terlebih dahulu kita amankan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskannya, tersangka VSP diamankan dari rumah TPS di Jalan Bandara Gang Gereja, Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Sitonong Bangun. Saat dilakukan penggeledahan, di atas plafon rumah ditemukan 1 buah botol merk Mentos warna putih yang di dalamnya berisi 12 paket kecil sabu-sabu, 1 botol merk Mentos yang dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan 16 paket kecil sabu-sabu, dan 1 bungkus kotak rokok Sempurna yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus tisu.
Selanjutnya personil Polres Tapteng membawa VSP beserta barang bukti ke Mako Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1)Â dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)