Indramayu, Demokratis
Lahan darat seluas 2.575 meter persegi yang digunakan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Haurgeulis Kolot, Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diakui sebagai tanah hak milik adat oleh ahli waris Munah – Buang. Demikian berdasarkan dokumen dan pengakuan yang diterima Demokratis dari Asep Natarucita selaku cicit ahli waris Munah – Buang dan penerima kuasa penuh dari dua cicit yang sah lainnya, Sabtu (2/10/2021).
Dari peristiwa tersebut, menjadi cermin bahwa masih sangat kurangnya kepedulian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kesatuan Republik Indonesia ketika bekerja menata dan menetapkan berbagai status hukum dan fungsi tanah. Yakni, mana yang sesungguhnya harus segera diselesaikan tanah hak milik rakyat, dan mana yang secara sah tanah hak milik Pemerintah Daerah (Pemda) atau aset negara.
Sebab, pada kasus lahan milik warga bernama almarhum Munah-Buang ini, diduga proses pengambilalihan penggunaannya diduga sejak jaman dimulainya kebijakan program pembangunan SD Inpres oleh Orde Baru.
Lahan beserta turutannya adalah sebidang tanah darat hak milik adat atas nama Munah-Buang dengan Persil III, Kelas D 1, Kohir C 1975, seluas 2.575 meter persegi terletak di RT 03 RW 01 Desa Haurkolot.
Lahan tersebut saat ini sedang diminta kembali oleh ahli warisnya, sambil menjelaskan bahwa buyut mereka Munah-Buang telah meninggal dunia pada tahun 1928. Dan perkawinannya dikaruniai seorang anak perempuan bernama Usnah dan telah meninggal pada tahun 1986.
Semasa hidupnya, Usnah pernah menikah dengan Arnen yang meninggal pada tahun 1972. Dari perkawinan mereka dikaruniai tiga orang anak. Yakni pertama, bernama Erum (perempuan) dan telah meninggal pada tahun 1977, dan Erum pernah menikah dengan Brata yang meninggal pada tahun 1955. Dari perkawinan mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cucum Unasih, yang lahir pada tahun 1948 dan meninggal dunia pada 28 Januari 2021 di Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok.
Pada anak yang kedua yaitu laki-laki bernama Aca, meninggal pada tahun 1983, semasa hidupnya pernah menikah dengan seorang wanita bernama Acih dan dikaruniai empat orang anak. Yaitu, pertama bernama Uhat (laki-laki kelahiran 1944). Anak kedua bernama Sophia Lilis (perempuan lahir tahun 1958).
Anak ketiga bernama Toto Syaefudin (laki-laki lahir pada tahun 1960), kemudian anak keempat, Yaya Rokayah (perempuan kelahiran pada tahun 1970).
Kemudian anak ketiga Usnah dan Arnen bernama Newi (perempuan telah meninggal pada tahun 1978) dan pernah menikah dengan Haji Ardofi, yang meninggal pada tahun 1995.
Dari perkawinan mereka dikaruniai empat orang anak. Yakni anak pertama bernama, Udi Supriyadi (laki-laki dan telah meninggal dunia pada tahun 2017). Anak kedua bernama Haji Ukan Sulaeman (laki-laki kelahiran tahun 1954).
Anak ketiga bernama Unjang Eceng (laki-laki meninggal dunia pada tahun 2015). Anak keempat bernama E Suhandi HR kelahiran tahun 1953. Demikian keterangan tujuh Cicit ahli waris Munah-Buang, yang ditandatangani oleh (1). Cucum Unasih. (2). Uhat. (3). Sophia Lilis. (4). Toto Syaefudin. (5). Yayah Rokayah. (6). H Ukan Sulaeman. (7). E Suhadi HR pada tanggal 30 Januari 2019 di Haurkolot.
Hasil konfirmasi yang didapat Demokratis dari berbagai pihak terkait mengenai lahan milik Munah-Buang, menurut Wily selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Indramayu, Selasa (5/10/2021), mengakui bahwa lahan SDN Haurgeulis kolot secara lisan sudah diketahuinya. Namun menurut Wily, karena hal itu bukan wewenangnya, maka pihak ahli waris disarankan menghadap ke bagian aset Pemda dan bagian hukum.
Pada hari yang sama, penjelasan yang didapat dari Citra Yoanita SH Mkn sebagai pejabat pembuat akta tanah mengatakan bahwa akta pembagian hak bersama dengan Nomor 39 Tahun 2019, benar dibuat dan diberikan kepada ahli waris hak milik adat atas sebidang tanah darat dan bangunan beserta segala turutannya Persil III, Kelas D1, Kohir C 1975, seluas kurang lebih 2.372 meter persegi atas nama Munah-Buang, terletak di Desa Haurkolot.
Selanjutnya disebut nyonya Cucum Unasih sebagai pihak kedua yang memperoleh dan menjadi pemegang tunggal dari hak tanah tersebut. Dan terbitnya akta pembagian hak bersama itu telah memenuhi syarat dan lampiran pendukungnya dari pihak yang terkait sesuai dengan hukum pertanahan. Demikian jelas Citra Yoanita kepada Demokratis saat ditemui di kantornya.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Wendi Irawandi ketika ditemui sedang tidak ada di kantornya, melalui kedua orang staf yang bernama Feri dan Bakrie di DPKPP menyarankan kepada pihak ahli waris segera membuat surat pengaduan resmi ke bidang pertanahan, agar nanti semua pihak terkait dipanggil berkumpul untuk dimusyawarahkan. (S Tarigan/RT)