Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET), PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022. Upaya paksa ini dilaksanakan, Senin (4/8/2025) kemarin.
“Tim melakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Budi menyebut penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti. Tapi, dia belum bisa memerinci apa saja yang ditemukan penyidik dari lokasi penggeledahan.
“Belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga belum menyebut siapa saja tersangka yang ditetapkan. Pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers setelah barang bukti dirasa cukup.
“Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET), PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022.
PPTET merupakan perusahaan energi joint venture antara Jepang dan Indonesia. Sprindik ini diterbitkan pada Juli lalu.
Dalam prosesnya, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama. Mereka adalah MH dari pihak PPT ET; MZ dan OA selaku pihak swasta. (Dasuki)