Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/12/2021). Dalam sidang itu, Majelis hakim PN Tangerang memvonis ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan.
Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan. Hukuman tersebut dalam penjelasan hakim tidak perlu dijalani para terdakwa di dalam penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 4 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim memberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir,” kata majelis hakim PN Tangerang membacakan putusan, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 50 juta kepada masing masing yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata majelis hakim lebih lanjut.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa di persidangan menjawab singkat menyatakan menerima atas hasil vonis tersebut.
Sebelum putusan dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan tuntutannya. Jaksa menutut Rachel Vennya Cs dengan hukuman penjara 4 bulan dan 8 bulan masa percobaan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (Aria)