Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lapas Cipinang Gelar Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Serta Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan

Jakarta, Demokratis

Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggelar kegiatan apel siaga yang diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (14/12/2023). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Bertempat di lapangan mini soccer Lapas Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik selaku Kepala Lapas Kelas I Cipinang bertindak langsung sebagai komandan apel. Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edaran Nomor : PAS-2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dan arahan Bapak Kepala kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada apel siaga yang telah dilaksanakan Jumat lalu.

Dalam amanatnya Kalapas menyampaikan beberapa poin penting di antaranya, agar seluruh jajaran dapat meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket serta meningkatkan peran intelijen pemasyarakatan untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib.

Dalam kesempatan apel siaga ini, turut dilaksanakan pembacaan dan penandatangan ikrar netralitas oleh seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang. Ikrar ini bertujuan untuk menegaskan komitmen jajaran Lapas Kelas I Cipinang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara adil dan netral, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal senada ditekankan langsung oleh Kalapas Kelas I Cipinang dalam amanatnya.

“Selain itu pada kesempatan ini, saya juga ingin menegaskan petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang yang merupakan ASN dari Kemenkumham RI wajib menjunjung tinggi Asas Netralitas sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Nomor : SEK.UM.01.01-1133 tanggal 23 November 2023 tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilu,” tegas Kalapas. (Natalia)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles