Bogor, Demokratis
Bupati Bogor memarahi anak buahnya saat digelar Rapat Pengawasan Daerah bersama Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Hal itu karena masih belum rapihnya kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Azhahir kepada wartawan, Selasa, (22/12/2020) seperti diberitakan inilahkoran.com.
“Karena masih ada SKPD maupun OPD yang masih melakukan kesalahan yang sama seperti tidak membayar pajak, kelebihan bayar, kurang patuhnya terhadap aturan dan tidak lengkapnya surat pertanggungjawaban (SPJ),” ujar Azhahir.
Sebelumnya Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat secara virtual dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 dan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan di Jakarta (23/9/2020) lalu.
Menurut Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno, dari telaahan BAP DPD RI atas IHPS BPK RI terhadap tujuh entitas di Provinsi Jawa Barat terdapat jumlah temuan 26 kejadian dengan nilai Rp 39.301,41 juta atau Rp 39,30 miliar. Dengan total rekomendasi 91 kejadian dengan kerugian daerah yang harus dikembalikan Rp 37.113,55 juta atau Rp 37,11 miliar.
“Saya meminta agar BPK RI mengupayakan entitas yang diperiksa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas IHPS BPK RI, terutama yang terdapat kerugian negara di dalamnya,” kata Bambang.
Dijelaskan, Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk memperoleh informasi sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas/obyek pemeriksaan.
“Untuk menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan dan atau dapat merugikan negara, telah dilakukan koreksi sebagaimana mestinya,” tegas Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat Arman Syifa menyatakan, dari tujuh entitas yang diperiksa, masih terdapat beberapa entitas yang belum melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK RI. Contoh, Provinsi Jawa Barat belum tuntas dengan 11 temuan oleh BPK RI. Cuma Sukabumi yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara 100%.
“Untuk tindak lanjut di Provinsi Jawa Barat, ada perkembangan, tapi cenderung di bawah entitas yang lain. Dari temuan 78,57% rata-rata di Jawa Barat. Temuan Provinsi masih 64,5%. Tertinggi di Bogor sebanyak 93,28%,” tandasnya.
Untuk itu, BPK Perwakilan Jawa Barat serta dirinya berharap kepada DPD RI agar dapat mendorong ketujuh entitas di Jawa Barat agar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK RI.
“Begitu juga jika ada di pihak Pemda untuk menginisiasi pembahasan terkait apa (tindak lanjut rekomendasi) yang masih belum selesai. Kami mohon ada dorongan dari DPD RI agar proses tuntutan ganti kerugian dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. Dan kami tetap melakukan pemantauan dengan bekerja sama dengan DPRD, BPKP dan Inspektorat Daerah,” kata Arman.
Senator dari Maluku, Mirati Dewaningsih, menyesalkan tingkat persentase temuan di Provinsi Jawa Barat yang menduduki peringkat terbawah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Menurut dia, Provinsi Jabar seharusnya menjadi contoh bagi entitas lain dibandingkan dengan kabupaten/kota di Jabar.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Asyera Respati A Wundalero mengusulkan, jika masih terdapat entitas yang belum menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI, harus diambil tindakan tegas, apalagi yang terkait indikasi adanya kerugian negara. DPD RI dapat merekomendasikan agar BPK RI melimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi atas temuan BPK Jabar yang belum ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu, DPD RI sebaiknya merekomendasikan agar ditindaklanjuti Kejaksaan sebagai pengacara negara,” tegas Senator dari Nusa Tenggara Timur ini.
Senator dari Sumatera Utara, Willem TP Simarmata juga mendukung agar BPK RI memeriksa aspek-aspek pelaporan keuangan yang tidak berkaitan dengan anggaran pemerintah saja, tetapi juga bantuan dari non pemerintah, seperti dari masyarakat, CSR, ataupun lembaga di luar pemerintah. (Erwin Kurai Bogori)