Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan DPC PPWI Indramayu ke Inspektorat Belum Jalan, Inspektur: Keterbatasan Jumlah Tim

Indramayu, Demokratis

Laporan atau aduan yang dilayangkan ke Inspektorat oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Indramayu, pada tanggal 13 Juni 2022, dengan nomor surat 031/ DPC/ PPWI-Imy/ VI/ 2022 perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RSM sebagai mantan Pjs Kuwu Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan.

Publik berharap dengan adanya pelaporan yang telah dibuat DPC PPWI Indramayu atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rsm mantan Pjs Kuwu Kertamulya, Kecamatan Bongas, dapat segera dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi sesuai dasar hukum yang berlaku.

Dari laporan itu, Demokratis telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada pekan lalu. Namun, salah satu staf meminta Demokratis bahwa pejabat yang berwenang memberikan keterangan dalam wawancara adalah Kepala Inspektur.

“Menurut bapak sekretaris, untuk mempertanyakan laporan DPC PPWI sampai tahap mana, dan untuk wawancara langsung kepada bapak kepala,” ujarnya singkat, Senin (20/6/2022).

Adapun penjelasan dan pernyataan Ari Risdianto Kepala Inspektur kepada Demokratis menerangkan, pihaknya masih menelaah atau membedah laporan yang diadukan. Selanjutnya eksekusi laporan ditindak melalui tim Inspektur Pembantu Khusus (Irban Sus).

Namun menurut Ari, bahwa inspektorat belum dapat berjalan atau mengesekusi aduan-aduan dan laporan dari berbagai macam pihak, hal itu disebabkan karena keterbatasan sumber daya yang ada di inspektorat.

“Untuk laporan Pjs Kertamulya sedang dalam telaah Tim Sus, dengan keterbatasan jumlah tim di Irban Sus. Dan jumlah pengaduan masyarakat yang sangat banyak, sehingga akan kami tangani secara berurutan,” ujarnya kepada Demokratis, Jumat (24/06/2022), melalui keterangan tertulisnya saat mengikuti Bimtek penilaian kinerja ASN di Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah, DPC PPWI Indramayu sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat jika laporan yang telah dibuat akan segera mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan publik.

“Maka sesungguhnya DPC PPWI sebagai penyambung lidah rakyat akan mengapresiasi kinerja Inspektorat atas laporan dan aduan yang ditindaklanjuti menuju WBK dan WBBM,” tutup Ahmad kepada Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles