Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan Kuwu Sukagumiwang Wasma Cempeh Bergulir ke Inspektorat dan Bupati Indramayu

Indramayu, Demokratis

Dengan beredarnya di media sosial beberapa kegiatan melanggar norma dan etika serta dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang Wasma atau Cempeh, maka Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) resmi melaporkan kasus Kuwu Wasma ke Inspektorat dan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Kamis (13/2/2022).

Isi laporan yang dibuat APWI dengan nomor 002/ APWI/ 2022 Perihal Pengaduan kepada pihak Inspektorat dan Bupati yaitu di antaranya:

  1. Membuat rekaman suara (voice notes) Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma), Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, yang berisi tentang ujaran kebencian dan ancaman, dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditunjukan kepada wartawan.
  2. Dengan sengaja melakukan kegiatan pesta miras (minuman keras) di lokasi kantor Pemerintah Desa Sukagumiwang yang dapat merusak citra dan nama baik kepemerintahan desa seluruh Indramayu.
  3. Dengan sengaja memindahkan aset Sekretariat DPRD tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah dan dapat menimbulkan kerugian negara.
  4. Memberhentikan/memecat pamong desa tanpa alasan yang jelas, dan melakukan ancaman terhadap pihak keluarganya pejabat desa yang dipecat.
  5. Pernah terlibat kegiatan perbuatan melawan hukum tindak pidana pencurian dengan berkedok mengaku petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), lokasi kejadian di Jalan Palem Indah Blok C/15, RT 011/RW 014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara, kasus tersebut sudah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Putusan 346/Pid.B/2018 PN Jkt.Tim tanggal 28 Mei 2018.

Dengan demikian, para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) merasa bahwa Inspektorat perlu menindak tegas dengan memberhentikan/mencopot Kuwu Wasma dari Jabatan Kepala Desa/ Kuwu Desa Sukagumiwang dengan bahan pertimbangan sebagai berikut.

  1. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), merasa kecewa dengan ucapan Kepala Desa/Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma) yang melukai hati dan merendahkan marwah wartawan seluruh Indonesia.
  2. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), mengutuk keras atas kegiatan pesta miras (minuman keras) yang dilakukan oleh Kepala Desa/Kuwu dan Pamong Desa Sukagumiwang yang dilakukan di kantor desa, karena perbuatan tersebut sangatlah tidak pantas dan sudah keluar dari norma dan etika budaya bangsa Indonesia.
  3. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), sangat prihatin dan menyayangkan ketika Kepala Desa/Kuwu Desa Sukagumiwang yang dengan sengaja memindahkan aset Sekertariat DPRD Kabupaten Indramayu tanpa prosedur sesuai dengan peraturan daerah dan dapat diduga akan mengakibatkan kacaunya sistem administrasi pengelolan aset dan inventarisir aset, dan tidak mendukung program pemerintah yaitu Lacak Aset Daerah (LADA).
  4. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) sangat menyayangkan terkait arogansi Kepala Desa/Kuwu Sukagumiwang yang tidak sesuai prosedur memecat pamong desa tanpa disertai alasan pemecatan yang jelas, apalagi disertai ancaman kepada pihak keluarga korban, karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintah desa dan disertai ketidak kondusifan atau dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah desa.
  5. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) menolak dengan tegas ketika Kepala Desa/Kuwu Desa Sukagumiwang pernah terlibat kegiatan melawan hukum dan diduga maladministrasi dalam seleksi bakal calon pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa di Indramayu.

Oleh karena itu, Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) berharap agar kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu bersedia memberhentikan/mencopot jabatan saudara Wasma dari jabatan Kepala Desa Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan.

Surat yang dibuat oleh APWI tersebut langsung diterima oleh Sekretaris Inspektorat yaitu Gunawan. Selanjutnya surat bergulir kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, agar surat yang dikirim dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan tegas, adil, jujur dan profesional untuk mewujudkan Indramayu bermartabat yang sehat. Demikian penjelasan dari salah satu perwakilan wartawan di Indramayu. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles