Kota Tasikmalaya, Demokratis
Layanan Antar Keluarga Sampai Ke Rumah (Layar Kusumah) adalah program Dinas Sosial Kota Tasikmalaya yang memudahkan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses mobilitas ke rumah sakit. Masyarakat atau pasien di Kota Tasikmalaya yang tidak mampu dan membutuhkan kendaraan bisa memanfaatkan program tersebut untuk antar jemput dari rumahnya menuju RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya dan sebaliknya.
Sudah banyak masyarakat Kota Tasikmalaya yang terbantu oleh program yang pertama dicetuskan di era kepemimpinan Hendra Budiman selaku Kepala Dinas Kota Tasikmalaya pada waktu itu. Namun, pasca ditinggalkan Hendra Budiman, Layar Kusumah hanya bisa melayani pasien dalam kota saja dan tidak mampu lagi berlayar mengantar pasien yang sakit keluar Kota Tasikmalaya yang sekarang sudah ditiadakan.
Menurut informasi yang didapat dari sumber di lapangan, bisa diantar dengan menggunakan kendaraan Layar Kusumah tersebut, hanya saja pasien harus membayar sendiri seperti uang bensin dan supir. Dinas Sosial Kota Tasikmalaya dalam hal ini hanya bisa memberi gratis kendaraannya.
Menanggapi adanya kondisi seperti itu, Ais Rais Ketua Forum Pemerhati Kebijakan-Publik (FPK-Publik) Tasikmalaya merasa sangat prihatin. Karena Layar Kusumah adalah program andalan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya yang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Tasikmalaya itu sendiri. Menurutnya, seharusnya pimpinan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya yang menjabat hari ini bisa melakukan kolaborasi dengan pihak lain dan jangan terpaku dengan anggaran yang ada.
“Pimpinan Dinas Sosial memang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi. Bisa dibayangkan ketika masyarakat membutuhkan layanan yang harus dirujuk ke luar kota, apakah harus menunggu dulu ada anggaran?” ucapnya kepada wartawan di suatu kesempatan, Selasa (6/2/2024).
Padahal, sebut Ais, urgensinya harus cepat dilakukan tindakan. Ini mengenai kesehatan masyarakat dan pemerintah mesti hadir, tegasnya.
Informasi lain mengatakan, diketahui beberapa masyarakat yang akan berangkat ke Bandung menggunakan Layar Kusumah harus menunggu tanpa batas waktu yang ditentukan dari pihak Dinas Sosial, sementara segala persyaratan yang dibutuhkan telah disampaikan kepada pihak Dinas Sosial sendiri. (Eddinsyah)