Indramayu, Demokratis
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada kaum perempuan dan juga anak menjadi perhatian serius oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) karena para korban yang didampingi, selain membutuhkan layanan pendampingan bantuan hukum juga membutuhkan pendampingan untuk melakukan advokasi perubahan sistem hukum yang adil dan setara gender.
Seperti yang dilakukan saat ini, mendampingi Nurhalimah (19) seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak satu korban KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Melalui Nomor 001/LBH_Ferari/VII/2020, perihal Laporan Hasil Penanganan Perkara (LHP2). Saat ini, korban didampingi oleh LBH Ferari Cabang Indramayu yang terletak di Jalan Jatibarang-Karangampel, Desa Sudikampiran, RT/RW 007/003 Nomor 363 Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Keterangan di dalam surat bahwa pihak LBH Ferari telah mendatangi Polres Indramayu dan bertemu dengan pihak penyidik.
Berdasarkan surat kuasa melalui nomor 002/SK.PDN/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 ditunjuk sebagai penasehat hukum Nurhalimah yaitu Imas Khaeriyah Primasari SH MH, Andita Hadi Permana SH MH, Yuda Kristiana SH, Okke Pramono SH, untuk menindaklanjuti perkara nomor B/469/V/2020/Reskrim.
Dalam surat tersebut tertulis pada angka (1) pada hal rujukan pada huruf a laporan polisi nomor LP/155/B/V/2020/Jabar/Res Imy, tanggal 01 Mei 2020 tentang dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Dan pihak penasehat hukum mendatangi Polres unit PPA menanyakan sejauh mana perkembangan perkara tersebut, dan disambut baik oleh pihak penyidik Zoemrotin A SH yang menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berjalan dalam proses analisis, meminta keterangan para saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara secepatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Blok Sawah Sekotak RT 001 RW 003 Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, diduga telah menjadi korban perlakuan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yang berinisial KJPM, 25 tahun.
Atas perlakuan suaminya itu, korban telah melaporkan peristiwanya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Barat Resort Indramayu di Jalan Gatot Subroto Nomor 3 Indramayu.
Sebagaimana Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STBPL) nomor /b/ 155/ V/ 2020/ Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) I, tanggal 01 Mei 2020.
Kejadian berawal pada hari Selasa, 28 April 2020, sekitar pukul 15.30 Wib sewaktu pelapor (korban) dan terlapor sedang dalam perjalanan dari rumah menuju ke Pasar Baru Indramayu dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian antara keduanya terjadi adu mulut dan berujung pertengkaran. Akibat pertengkaran itu kemudian pelapor membelokan arah sepeda motornya untuk kembali kerumah. Dan sesampainya di rumah, terlapor memukuli pelapor berkali-kali di bagian mata sebelah kiri, dan di bagian kepala sebelah atas, sehingga menyebabkan luka lebam di bagian mata dan benjol di bagian kepala. (RT)