Indramayu, Demokratis
Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Nusantara (LBH PAN) menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait pemberian bantuan hukum kepada perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan secara hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua LBH PAN Nurwahyuni SH MH dengan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kasi Pidum M Ichsan SH MH di Kejari Indramayu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (28/9/2021).
Syamsul Bahri Siregar SH MH Dewan Pembina LBH PAN memberikan apresiasi kepada Kejari Indramayu atas terlaksananya nota kesepahan terkait pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak ini.
“Kita berharap dengan adanya kerjasama ini mampu memberikan manfaat kepada perempuan dan atau anak di wilayah Kabupaten Indramayu bagi yang membutuhkan pendampingan,” ujar Syamsul melalui pers rilis yang diterima Demokratis.
Sementara Nurwahyuni mengungkapkan bahwa dasar MoU ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Adapun tujuan dari MoU ini untuk memberi bantuan hukum terhadap perempuan dan atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam bidang hukum pidana secara pro bono di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu,” tutupnya. (RT)