Medan, Demokratis
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Medan, Sumatera Utara, menyatakan akan mendampingi perkara hukum pembunuhan terhadap anggotanya.
Pernyataan tersebut dikatakan Liston selaku pihak Pospera via handphone, pada Minggu (21/4/2024) kepada Demokratis. Liston menjelaskan, bahwa bila lebih dari 60 hari perkaranya yang berada di Polsek Medan Tungtungan, belum di P21 kan maka pihaknya akan membuat laporan atau aduan ke Propam atau Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).
Selanjutnya, Liston berharap agar pihak orang tua korban atau yang mewakilinya jangan ada yang berkeinginan untuk melakukan perdamaian dengan pihak pelaku. Pasalnya, perkara pembunuhan anggotanya tersebut diduga kuat pelakunya tidak berdiri sendiri.
Dari dugaan tersebut, maka LBH akan melakukan pendalaman kasus kematian anggotanya ke sejumlah pihak termasuk bekerja sama dengan kepolisian.
Kemudian, Pospera berharap mendapat kejelasan duduk perkaranya sesuai dengan fakta, saksi dan bukti-bukti yang ada. Sehingga kematian korban melalui keluarganya mendapatkan keadilan hukum yang maksimal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pospera sendiri merupakan perhimpunan dua organisasi rakyat, yakni PENA 98’ dan organisasi masyarakat korban SUTET yang kemudian menghimpun diri dalam satu organisasi perjuangan merebut ruang-ruang kekuasaan untuk cita-cita perbaikan negeri untuk kesejahteraan rakyat.
Di hari yang sama, kabar yang didapat dari orang tua korban Beru Barus (46) ibu dari korban yang bernama Jem Taras Alias James (27) warga Desa Bulan Julu, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Medan Tungtungan dengan kronologi anak pertamanya itu yang berkerja sebagai supir angkutan kota (angkot) berdomisili di sekitar wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Selanjutnya, setahu ibu korban, si pelaku selama ini berdomisili di Kota Kabanjahe Karo, dan sebagai teman korban ketika berkerja di perladangan wortel milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.
Kemudian menurut kesaksian dari tetangga korban bahwa kedatangan pelaku sehari sebelum kejadian, pelaku bertanya dan mengatakan kepada tetangga korban bahwa pelaku akan mengajak korban untuk kembali berkerja di perladangan wortel Kabanjahe. Namun, tetangga korban mengatakan dari ajakan tersebut kemungkinan korban tidak akan mau diajak, karena korban saat ini sangat dipercaya mengelola kendaraan angkot milik majikannya yang sekarang.
Dijelaskan pula, bahwa pembunuhan itu terjadi terkesan sudah direncanakan pada Minggu dini hari (24/3/2024), korban yang ditusuk pelaku yang berinisial (A) warga Desa Limang, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo tersebut segera ditolong warga tetangganya ke Rumah Sakit Adam Malik.
Namun selanjutnya korban tidak tertolong sehingga jenazahnya divisum ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara. Mengakhiri kisah kehilangan anak pertamanya, ibu korban melalui media ini berharap pendampingan hukum yang dilakukan LBH Pospera Medan hingga tuntas dengan harapan bisa menghasilkan rasa keadilan hukum yang maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kemudian bahwa sejumlah dugaan-dugaan pelaku pembunuhan tidak berdiri sendiri atau ada konspirasi di belakangnya telah diceritakan dengan rinci oleh ibu korban kepada tim kerja hukum LBH Pospera Medan. Dengan demikian, Polsek Medan Tuntungan terbebani dengan pendalaman kepada pelaku berdasarkan undang-undang dan pasal-pasal yang sesuai untuk menjerat pelaku. (S. Tarigan)