Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LBH Wartawan Kota Depok Dibentuk Untuk Menangani Permasalahan Hukum Jurnalistik

Depok, Demokratis

Belajar dari pengalaman tersangkut masalah dalam menjalani tugas jurnalistik, wartawan yang tergabung dalam sejumlah organisasi maupun komunitas pers yang ada di wilayah Kota Depok, sepakat membuat yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menangani masalah hukum wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesepakatan tersebut Bismas Ginting diberi kepercayaan untuk menggawangi LBH Wartawan Kota Depok yang berpusat di Balai Wartawan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu (26/1/2022).

Koordinator Balai Wartawan Kota Depok, Jhoni Y. Kelmanutu menyebutkan, pada tahun 2021 silam, setidaknya ada lima kasus hukum yang dialami wartawan. “Mulai dari intimidasi sampai pada kekerasan,” katanya.

Oleh dasar itulah, menurut Jhony, tercetus pembentukan LBH Wartawan Kota Depok sehingga dapat mengadvokasi jarnalistik yang menjalankan tugasnya di Kota Depok.

Lebih dalam, beber Jhoni, faktor kekerasan yang dialami para wartawan tersebut dipengaruhi oleh efek pemberitaan yang berujung pada tindakan anarkisme. “Nah, setelah mereka mengalami ke anarkisan itu meraka tidak tahu harus kemana. Sehingga, Balai Wartawan Kota Depok melahirkan LBH ini,” jelasnya.

 

Layanan Gratis

LBH wartawan menjadi tumpuan jurnalis ketika menjalani tugas, selain ada jaminan juga tidak dipungut bayaran alis gratis.

Sebagaimana dikatakan, Ketua LBH Wartawan Kota Depok, Bismar Ginting, menggratiskan layanan bantuan hukum.

Dia mengatakan, hal mendasarnya terletak pada kebutuhan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dalam lingkup Kota Depok.

Hal ini mengingat beberapa kali terjadi kasus kekerasan wartawan. “Mereka bisa diskusi dengan kita, dan kita akan memberikan bantuan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya menggratiskan layanan bantuan hukum, dan kedepannya pelayanan tersebut terbuka untuk umum dan dapat dinikmati masyarakat Kota Depok.

“Apapun permasalahan hukumnya, ketika mereka butuh bantuan hukum, mereka bisa datang ke LBH Wartawan Kota Depok,” tegasnya.

 

Diapresiasi
Terbentuknya lembaga Bantuan hukum (LBH) untuk menanangani masalah yang dihadapi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, mendapat aoresiasi dari  tokoh pers di Kota Depok.

Seperti diungkapkan Tuhari Arek, terbentuknya LBH wartawan Depok karena dirinya mencatat ada beberapa wartawan yang dikenalnya mengalami kekerasan.

“Kami mengapresiasi kehadiran LBH ini, semoga menjadi jawaban permasalahan hukum yang dialami temen-temen wartawan,” ucapnya.

Diungkapkan dia, wartawan di Kota Depok saling membantu rekan sesama profesi yang terkena berbagai permasalahan hukum dan tidak dapat maksimal dalam penyelesaiannya.

“Karena, selama ini kita bingung mau lari kemana. Jadi ini adalah jawaban ya, menurut saya,” tutupnya. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles