Indramayu, Demokratis
Program Lebu Digital atau Ledig merupakan salah satu program unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang mulai berjalan pada tahun lalu. Program yang dibuat tersebut merupakan sebuah terobosan untuk sistem di desa yang berbasis digitalisasi sebagai penopang keperluan Pemerintah Desa (Pemdes) di era 4.0.
Meskipun program Ledig saat ini masih dalam tahapan sosialisasi kepada seluruh desa, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan tim evaluasi program Bupati pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mendorong desa dapat segera mewujudkan Ledig yang merupakan program unggulan Bupati.
Publik menilai bahwa pada implementasinya untuk Ledig yang disulap menjadi beban pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD), tidak semestinya program itu memberatkan pihak desa. Selain itu, pihak ketiga yang menyediakan barang dan jasa ikut terlibat menikmati cuan dalam program unggulan ini.
Hal itu menjadi perhatian publik yang menjadi kontroversi. Sebab, anggaran yang dibebankan dari DD senilai Rp25 juta itu, publik menilai bahwa pihak desa dirasa belum mampu mendapatkan atau mencari referensi yang tepat kepada pihak ketiga atau vendor di bidang pengadaan barang dan jasa software maupun hardware.
“Iya, 25 juta itu nantikan penggunaannya, misalnya untuk bangun website atau hosting. Pelatihan, monitor touchscreen, smart box. Ya kurang lebih dalam rangka untuk menunjang desa digital perangkat dasarnya seperti itu,” jelas Kadmidi Kepala Bidang Perkembangan Kerjasama Desa (Kabid PKD), pada Senin (20/6/2022) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Indramayu.
Dari keterangan yang diperoleh, setidaknya vendor penyedia barang dan jasa yang ikut ambil bagian dari beberapa desa belum mampu melakukan keterbukaan pada rencana anggaran biaya, jenis produk software dan hardware, lalu tipe item produk yang disediakan untuk program Ledig.
Sejumlah pihak mengatakan, jika nilai pekerjaan barang dan jasa melebihi angka di atas Rp200 juta, maka pihak vendor wajib melakukan lelang sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dan jika anggaran dibebankan kepada pihak Pemdes, maka Pemdes wajib melaksanakan program Ledig secara swakelola sebagaimana tertuang di UU Desa dan pertanggungjawaban pada pelaporan akhir nanti.
“Saya tidak tahu soal pelaksanaannya. Tapi pada prinsipnya, bahwa kita sudah membuat surat edaran kepada pemerintah desa dan camat untuk memberikan pemahaman. Bahwa pada prinsipnya dalam pengelolaan keuangan desa ada aturannya. Tapi uang tersebut sepenuhnya milik desa. Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Adapun dipihakketigakan pada pelaksanaannya saya tidak tahu,” jelas Kadmidi saat memberikan keterangan soal program unggulan Bupati bernama Ledig.
Pada Kamis (23/6/2022), Demokratis mencoba meminta keterangan kepada sejumlah pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, mengenai izin atau latar belakang CV Langit Media Nusantara sebagai vendor penyedia barang dan jasa yang menangani 20 desa saat ini.
Kepala Bidang Pusat Data dan Informasi (Kabid PDSI), Waskam belum bisa memberikan hasil berupa data mengenai latar belakang serta tahun pembuatan perusahaan CV Langit Media Nusantara sebagai perusahaan penikmat cuan di balik program unggulan. (RT)