Subang, Demokratis
Masyarakat Subang belakangan ini semakin dibuat terperangah dengan berbagai modus penyelewengan yang dilakukan oleh para oknum birokratnya. Ironisnya, praktek permainan kotor yang sarat dengan KKN, semakin tumbuh subur di lingkungan Pemkab Subang, Provinsi Jawa Barat.
Nyaris di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Subang diduga telah “mengangkangi” Perpres Nomor 54 Tahun 2010 terkait lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber DAK Reguler TA 2021, seperti halnya yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang.
Seperti dilontarkan LSM El-BARA (Aliansi Barisan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Subang dalam rilisnya yang diterima awak media menyebutkan, bila ada indikasi penyelewengan dalam proses lelang/tender pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Karanganyar-Kalentambo (192) yang diumumkan pada 2 Juli 2021 No 027/5/Karanganyar-Kalentambo/PUPR/Pokja-J/2021 yang dimenangkan CV ST.
Di dalam lelang paket pekerjaan yang bernilai miliaran Rupiah tersebut diduga terjadi “perselingkuhan” antara panitia lelang/dengan kontraktor nakal sebagai pemenangnya.
Menurut pentolan LSM El-Bara Yadi Supriadi, bila pengakuan pihak tim CV JR dan hasil invetigasinya disebutkan bahwa dalam proses lelang banyak terjadi kejanggalan, seperti penawaran tinggi dinyatakan sebagai pemenang dan beberapa pesertanya tidak memenuhi aspek teknis tapi dinyatakan lulus. “Ini jelas-jelas melanggar prinsip Perpres Nomor 54 Tahun 2010,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa idealnya apabila calon penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran alternatif, maka yang dipilih penawar terendah dan responsif yang lebih menguntungkan bagi negara atau harga lebih rendah dari penawaran utama.
Sementara aspek teknis yang dievaluasi harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. “Dalam prakteknya kedapatan banyak peserta menambah dokumen yang tidak dibuatkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) atau risalah anwizjing,” tuturnya.
Dengan sikap itu, Yadi menganggap Panitia/Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Subang sudah berlaku tidak adil dan terindikasi adanya KKN sehingga terjadi persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta lelang yang sebelumnya sudah dijagokan.
“Lalu harus ada yang menanggung resiko beuruknya, seperti yang dialami CV JR. Pihak Panitia/Pokja Pemilihan UKPBJ memberikan evaluasi terhadap CV JR dengan nilai jeblok yaitu personel K3 dan dukungan beton readymix tidak memenuhi syarat sembari tidak merinci penjelasan detilnya seperti apa?” tanya Yadi.
Masih menurut Yadi, dalam pegamatannya bila penilaian K3 yang diasumsikan Pantia/Pokja harus sesuai SKKNI menjurus ke Sertifikat K3 produk Kementerian PUPR itu jelas keliru. Argumennya, lanjut Yadi, dalam Bab-III IKP huruf C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi No 17. Dokumen penawaran Pasal 17.3 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan (Poin) C. Personil manajerial : No 5 dijelaskan, Untuk Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau Serifikat/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara di dalam LDP/KAK spesifikasi teknis peningkatan Jalan Karanganyar-Kalentambo (192) dijelaskan sertifikasi K3 yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dengan diterbitkannya persyaratan itu, Yadi menuding bila Panitia/Pokja telah melanggar IKP BAB-III huruf C No 17 Pasal 17.3 point C No 5 dan terindikasi melakukan permufakatan jahat guna memenangkan salah satu peserta lelang yang sudah dijagokan.
Padahal tambah Yadi, pihaknya menemukan data pada paket lain dengan persyaratan petugas K3 yang sama dan mengusulkan sertifikat K3 yang satu produk dengan sertifikat yang diusulkan CV JR dapat diluluskan dan menjadi pemenang berbintang pada paket tersebut.
“Hal itu semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan dari Pokja UKPBJ Kabupaten Subang untuk memenangkan salah satu peserta. Data itu sudah saya kantongi,” ujar Yadi berapi-api.
Sementara itu ihwal dukungan beton redymix yang tidak memenuhi syarat, Yadi menjelaskan sesuai pengakuan pihak CV JR pada saat memasukan penawaran sudah memenuhi sesuai dokumen yang diminta Pokja.
Terkait itu, pentolan El-BARA Yadi menduga bila Pokja tidak melaksanakan BAB-III IKP point E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi No 28. Evaluasi Dokumen Penawaran Pasal 28.12. Evaluasi Teknis (Poin c). Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf (f) yang melingkupi material/barang/bahan, Pokja/Pantia dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/distributor material/barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Poin d). Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan Pokja/Panitia melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klrarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah subtansi penawaran.
Tetapi patut dimaklumi, lantaran nantinya kontraktor harus mengeluarkan cost tambahan guna menutupi fee yang dialirkan ke oknum tertentu ketika awal pesan proyek.
“Memang sepertinya sudah di-setting sebelumnya, tapi akibat kurang teliti, sehingga rekayasanya kebablasan,” tuturnya.
Berangkat dari fenomena itu, Yadi mendesak agar paket pekerjaan peningkatan jalan dimaksud untuk dilakukan evaluasi ulang dan bila menurut dugaannya terbukti, pihaknya minta proses lelang pada paket tersebut dibatalkan/lelang ulang.
Hingga berita ini tayang pihak Pokja UKPBJ Kabupaten Subang belum berhasil dimintai keterangannya terkait adanya tuduhan miring dalam proses lelang di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Subang. (Abh)