Subang, Demokratis
Statemen Kepala Desa Margasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang – Jawa Barat yang nyeleneh dalam video yang beredar di platform Tik Tok membuat geleng-geleng kepala bagi sejumlah kalangan yang dinilainya kontroversial dan menimbulkan kegaduhan.
Kades Margasari Nanang menyatakan merasa terbebani dengan berseliweran surat dari beberapa LSM dan Ormas terkait sorotan kinerja pemerintahan desa yang dipimpinnya. Dirinya menyebut bila kondisi tersebut terus berlanjut, maka pembangunan di Kabupaten Subang tidak akan maksimal, dan Pemprov Jawa Barat pun tidak akan menjadi daerah istimewa.
Ucapan itu dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk penolakan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Pernyataan Kades Nanang sendiri terus menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Setelah sebelumnya sejumlah aktivis dari ketua Ormas yang menyampaikan kritik.
Kali ini giliran dari pentolan DPD Laskar Indonesia (LI) Kabupaten Subang Alfianto turut memberikan respons.
Menurutnya, surat yang dikirimkan oleh LSM maupun ormas tidak serta-merta dianggap sebagai tekanan. Justru hal itu merupakan mekanisme kontrol sosial agar jalannya pemerintahan di tingkat desa lebih transparan.
“Kalau ada LSM yang menyurati pemerintah desa, itu tandanya ada kepedulian. Tidak semua kritik itu menghambat, bahkan bisa menjadi masukan penting untuk perbaikan kinerja,” tegasnya.
Alfianto dalam momen ini menyampaikan pernyataan sikap akan empat hal, di antaranya: Pertama, Meminta secara tegas kepada pihak Kepala Desa Margasari untuk mencabut pernyataannya dan/atau melakukan klarifikasi atas pernyataannya. Mengingat apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Margasari sangat mencederai demokrasi dan hak azasi manusia. Kedua, Bahwa penting untuk ditegaskan, Inspektoral Daerah (Irda) Kabupaten subang merupakan lini pemerintah yang notabene sebagai pengawas internal pemerintah (dalam hal ini sebagai APIP) dan begitu pun Pemerintah Desa Margasari merupakan lini pemerintah sekalipun skala level yang berbeda.
Sehingga kinerja Pemerinta Desa Margasari bukan berarti lepas dari segala permasalahan khususnya terkait tata kelola pemerintahan ketika sudah dilakukan audit internal oleh pihak Irda. Artinya audit Irda bukan jaminan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terdapat permasalahan.
Ketiga, Menyesalkan sikap Kepala Desa Margasari yang saat ini viral dan menjadi kegaduhan. Mengingat apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Margasari tidak jelas konsideran yang menjadi dasar hukum dimana seorang Kepala Desa Margasari merasa terbebani atas adanya surat yang dikirim dari salah satu Lembaga Swadaya Masarakat.
Keempat, Bahwa harus menjadi catatan pihak Pemerintah Desa Margasari ketika memang merasa yakin bahwa dengan telah dilaksanakannya audit dari pihak Irda Pemerintah Desa Margasari tidak terdapat disclaimer.
Kini, publik Subang menunggu bagaimana Kades Nanang akan merespons balik berbagai tanggapan yang muncul. Banyak pihak berharap agar pernyataan yang menimbulkan kontroversi itu segera diluruskan, sehingga hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat bisa kembali harmonis.
Hingga berita ini tayang, awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari Kepala Desa Margasari. (Abdulah)