Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Nataru, Pemprov Banten Akan Tindak Tegas ASN Bepergian ke Luar Daerah

Serang, Demokratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bepergian ke luar daerah pada saat libur panjang natal dan tahun baru (Nataru). Sanksi yang akan diberikan dimulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat sampai pemotongan penghasilan.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengintruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak melakukan bepergian ke luar daerah dengan alasan apa pun pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru nanti.

Apa pun alasannya, tegas Wahidin, semua ASN dan masyarakat Banten lebih baik berdiam di rumah dan melakukan muhasabah atau introspeksi diri di penghujung tahun ini.

“Sejak hari ini, kalau ada ASN yang melakukan bepergian ke luar daerah akan dikenakan sanksi,” tegasnya, Rabu (23/12/2020).

Wahidin menambahkan, di masa pandemi Covid-19 ini lebih baik semua pihak menahan diri untuk melakukan liburan atau merayakan perayaan pergantian tahun yang nota benenya pasti akan terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

“Lebih baik kita berdoa, supaya virus ini pergi dari bumi Banten dan juga Indonesia,” ujarnya. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles