Jakarta, Demokratis
Lili Pintauli Siregar kembali didorong mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan kembali muncul setelah dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero) akan disidangkan.
Setelah kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima pemberian dari perusahaan pelat merah, Lili bakal segera disidang etik. Kepastian persidangan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas Albertina Ho.
Hanya saja, Dewas KPK belum memutuskan kapan persidangan ini dilakukan. Jadwalnya, sambung Albertina, masih disusun.
Segera disidangkannya dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP oleh Lili Pintauli ini kemudian ditanggapi banyak pihak. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu sebaiknya mundur dari jabatannya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, Lili lebih baik mundur demi menjaga muruah KPK. Tak hanya itu, dia menilai, mundurnya Lili justru bisa memberi kebaikan tersendiri.
“Jika LPS bersedia mundur maka tidak perlu ada sanksi berat misal pemecatan. Sehingga, LPS masih berhak menerima uang pensiun dan tunjangan lain-lain,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Rabu (29/6/2022).
Lili, sambung Boyamin, sangat mungkin kehilangan uang pensiun maupun tunjangan lainnya jika dipecat. Apalagi, ini bukan kali pertama Lili melanggar etik.
Sebelumnya, dia juga pernah dijatuhi hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama setahun akibat menyalahgunakan jabatannya dan berhubungan dengan pihak berperkara.
“Sekali lagi mohon LPS mundur demi NKRI harga kebaikan pemberantasan korupsi tetap menyala di hati rakyat,” tegas Boyamin.
Sementara itu, ICW justru mendesak Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Lili jika ia terbukti bersalah dalam sidang etik. Sebab, Lili dinilai bukan hanya melanggar tapi telah melakukan pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
“ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Sanksi ini, sambung Kurnia, sesuai dengan Pasal 10 Ayat 4 huruf B Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Kurnia mengatakan permintaan ini bukan sembarang disampaikan. Dia bilang, ada sejumlah argumentasi yang menguatkan.
“Pertama perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi,” tegas pegiat antikorupsi itu.
Argumentasi kedua, Lili dinilai tepat untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas KPK karena sudah pernah dinyatakan melanggar etik sebelumnya.
“Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta Sdri Lili segera hengkang dari KPK,” ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, kehancuran KPK terlihat jika Lili benar terbukti bersalah karena diduga menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari Pertamina.
“Bagaimana tidak, selain kinerja lembaga yang terbilang buruk selama tiga tahun terakhir, ternyata juga diikuti dengan rendahnya integritas para pimpinannya,” katanya.
“Patut diingat, jika ditambah dengan dugaan kesalahan Lili, maka selama tiga tahun terakhir Pimpinan KPK periode 2019-2023 telah empat kali terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dilakukan oleh Firli Bahuri sebanyak dua kali dan Lili Pintauli,” sambung Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili, termasuk dari pihak PT Pertamina (Persero).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red. (Albert S)