Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan, KPK Serahkan Penanganannya ke Dewas

Jakarta, Demokratis

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lembaga antirasuah itu menyerahkan proses penanganan laporan tersebut ke Dewas KPK.

“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Ali mengajak publik untuk menghormati proses pemeriksaan terkait laporan tersebut. Ditegaskan Ali, Dewas KPK tentu akan mengungkapkan hasil pemeriksaannya, sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

“Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ucap Ali.

Diberitakan, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.

“Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar),” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (12/4/2022).

Diungkapkan Haris, pihaknya saat ini sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas KPK. Hanya saja, Haris tidak menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sebelumnya Lili juga pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun. Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8/2021).

Sebagai informasi, Lili turut memiliki kasus dugaan pelanggaran etik yang masih tengah diusut saat ini. Lili diduga berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial. Dalam konferensi pers pada 30 April 2021, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial soal penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi. Lili pun membantah membantu penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang berkaitan dengan Syahrial. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles