Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LIRA Agara Dukung Komisi III DPR RI Ingatkan Kajari Kutacane

Aceh Tenggara, Demokratis

Ketua Forbes DPR/DPD RI yang juga Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kutacane (Kajari) Aceh Tenggara fokus menuntaskan berbagai dugaan korupsi.

Salah satunya kasus Monografi Desa 2016 – 2017 menggunakan Dana Desa sebesar Rp 7 miliar yang tersebar di 14 kecamatan Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara merasa aneh terhadap pemeriksaan Dana Desa yang digunakan untuk kegiatan Bimtek yang dikelola oleh Perkumpulan APDESI Aceh Tenggara padahal kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2019. Artinya tahun anggaran masih berjalan masih ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan seperti penyelesaian dokumen-dokumen kegiatan Bimtek tersebut untuk diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan.

Saleh Selian berujar, kalaupun ada masalah pada kegiatan Bimtek tersebut seyogianya dilakukan pemeriksaan pada tahun anggaran 2020 setelah tahun anggaran 2019 selesai.

Di sisi lain Saleh Selian khawatir atas pemberitaan di salah satu media bahwa Kejari Kutacane akan memeriksa Perkumpulan APDESI Aceh Tenggara selaku Pelaksana Kegiatan Bimtek, ada dugaan untuk mengaburkan isu kasus Monografi Desa yang diduga mangkrak di Kejari Kutacane. “Harusnya Kejari Kutacane menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sudah tersebar luas di publik,” ucap Saleh Selian.

Kekhawatiran ini cukup beralasan bagi Saleh Selian karena sebelumnya LIRA Agara telah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap Bupati LIRA kepada LPSK RI didampingi oleh Andi Syafrani Pengacara Sengketa Pilpres Jokowi Makruf.

Perlindungan hukum ditempuh karena diduga ada upaya kriminalisasi status ASN M Saleh Selian karena ada yang marah dan kepanasan karena diduga selama ini LIRA Aceh Tenggara getol menyikapi, mengawal dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Aceh Tenggara.

Menurut M Saleh Selian Kajari Kutacane tidak paham atau diduga mengangkangi UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artinya Kajari Kutacane harus mengerti dan paham bahwa setiap warga negara berhak mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh APH. Artinya jangan alergi dan marah ketika publik bertanya lebih-lebih ada upaya dugaan kriminalisasi terhadap publik yang mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan.

Sehingga M Saleh Selian meminta kepada Kajagung RI dan Kajati Aceh mengevaluasi kinerja Kajari Kutacane. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles