Minggu, Agustus 24, 2025

Lisa Mariana Akui Terima Dana, KPK Segera Panggil Ridwan Kamil

Jakarta, Demokratis

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023.

“KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak, siapapun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).

Salah satu materi yang akan didalami penyidik kepada Ridwan Kamil, yakni pengakuan saksi selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM). Lisa mengaku menerima aliran dana dari Ridwan Kamil terkait kasus tersebut untuk anaknya berinisial CA. Dana tersebut diduga bersumber dari pos non-budgeter Bank BJB.

“Di antaranya untuk menelusuri penggunaan dan peruntukkan dana non-budgeter dalam perkara BJB. Follow the money,” ujar Budi.

Sebelumnya, Lisa Mariana rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengaku dicecar penyidik terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 yang menyeret nama Ridwan Kamil.

“Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Ia juga membenarkan telah menerima aliran dana kasus BJB dari Ridwan Kamil, yang disebutnya digunakan untuk anaknya, CA.

“Ya kan buat anak saya,” ujarnya.

 

Rumah RK Digeledah

Meski rumah pribadinya di Bandung sudah digeledah pada 10 Maret 2025, hingga kini Ridwan Kamil belum pernah dipanggil penyidik. KPK sebelumnya menyatakan akan memanggil RK sejak Lebaran Idulfitri, namun pemeriksaan belum juga dilakukan.

“Insyaallah secepatnya, akan kita panggil, kita klarifikasi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah pribadi RK dan 12 lokasi lain yang diduga terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, serta sejumlah kendaraan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR);
  2. Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB, Widi Hartoto (WH);
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;
  4. Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Adapun, Bank BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles