Kota Tasikmalaya, Demokratis
Beberapa orang dari perwakilan anggota Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) mendatangi kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk audiensi dengan Komisi III membahas tentang implementasi Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (3/6/2022).
Ketua Umum LPLHI Kota Tasikmalaya Mugni Anwari menyampaikan, pembahasan kali ini terkait pengelolaan sampah dan rancangan usulan tentang perubahan Perda dan Perwalkot tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya. Karena selama ini Perdanya sudah ada meski tidak secara rinci terkait sanksi administrasinya.
“Kami hanya mengusulkan untuk segera Pemerintah Kota Tasikmalaya membuat produk hukum tentang Perwalkot tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya kepada awak media usai audiensi.
Ada 11 point yang dibahas, lanjut Mugni, yang paling ditekankan adalah terkait pemeliharaan operasional pembersihan sampah dan penegakan hukum sanksi administrasinya.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan yang ada di Kota Tasikmalaya. Selama ini pihak Satpol PP merasa bingung untuk melakukan penindakan tegas, dikarenakan Perwalkotnya tidak ada. Semenjak lahir Kota Tasikmalaya tidak ada Perwalkotnya tentang pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ustad Isak Farid Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menjelaskan, jangan dulu berbicara mengenai tambahan armada dan alat berat. Maksimalkan terlebih dahulu pemeliharaan unit yang ada.
“Akan jadi percuma juga walau ditambah armada dan alat berat yang baru jika pemeliharaannya minim. Rawat dan percantik dulu yang ada, baru berpikir untuk minta tambah,” ujarnya meminta kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya dalam membuang sampah bisa lebih ditingkatkan. (Eddinsyah)