Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LPSK Belum Melindungi Para Saksi Kasus OTT Bupati Indramayu

Indramayu, Demokratis

Dalam kasus korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Supendi Bupati Indramayu non aktif, KPK diduga telah memanggil dan memeriksa 50 orang lebih, kemudian mereka yang telah terperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kemungkinannya akan dijadikan saksi pada setiap tahapan persidangan.

Karena dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana korupsi dengan cara OTT, adalah bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana membutuhkan keterangan saksi dan atau korban yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana.­ Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi saksi dan atau korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana.

Persoalan tersebut diketahui pada Rabu (15/01) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan LL RE Marta Dinata Bandung. Terlihat dari 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tiga saksi diketahui belum mendapat perlindungan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketiga saksi tersebut berinisial D, H, dan RH. Ketiganya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau secara setruktural kedinasan mereka berkerja sebagai bawahan Bupati. Sehingga kehadiran mereka sebagai saksi dan untuk mendapatkan keterangan hukum secara jujur tanpa rasa takut dan terancam secara fisik dan psikis, diperlukan kehadiran secara pro-aktif dari LPSK. Hal itu bertujuan untuk menemukan kejelasan tentang tindak pidana.

Sidang terdakwa Carsa (15/01), JPU menghadirkan 8 saksi. Foto-foto: Demokratis

Namun pada persidangan tersebut para saksi atau korban yang hadir belum terlindungi oleh LPSK, diduga penyebabnya karena dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terasa saling bertentangan antara hak dan kewajiban saksi. Secara hak, saksi memiliki hak perlindungan sesuai yang ada di dalam BAB menimbang, dan dimaksud dan tujuannya seperti yang tertulis dalam pasal 1 ayat 1 sampai dengan ayat 6, dan pasal 2-3 pada huruf a hingga huruf e, dan pasal 4. Pada BAB II pasal 5 dari ayat 1 huruf a sampai dengan huruf m, dan pasal 8 atau 9 diangka 1 sampai 3. Namun pada kewajiban saksi di BAB III pasal 11 diangka 3, yaitu LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai keperluan, kemudian pada bagian kedua tentang tata cara pemberian perlindungan saksi dan atau korban, di pasal 29, tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebagai berikut, huruf a, saksi dan atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Huruf b, LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a. huruf c, keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Atau di pasal 30 angka 1 dan dipasal 31.

Sehingga dalam Undang-undang tersebut pada pasal kewajiban saksi dan korban menjadi kontra produktif, karena hal tersebut umum terjadi dalam situasi dan kondisi para saksi masih penuh keterbatasan, secara fisik dan psikis. Kemudian bila kewajiban tersebut, LPSK selalu mengharapkan dan menunggu laporan atau permohonan dari para saksi dan korban maka Undang-undang tersebut dirasa tidak efektif.

Logika etisnya sebaiknya keberadaan anggota LPSK bisa ditemui di setiap lembaga tempat terjadinya proses pemeriksaan saksi atau korban dengan mudah. “Kami merasa kesulitan dengan sejumlah keterbatasan untuk mengakses tentang tata cara pemberian perlindungan dari LPSK, yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM-24 nomor 47-49 Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur 13750. Email LPSK_ri@lpsk.go.id,” ujar ketiga saksi pada Demokratis. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles