Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSK2DN Sayangkan Sikap Bupati Anwar Sadat Tak Gubris Perintah BKN

Tanjungjabung Barat, Demokratis

Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat tampaknya belum menggubris perintah Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021. Surat itu lantas didisposisi Bupati Anwar Sadat pada 2 April 2021.

Surat yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru SSos MSi itu meminta Bupati Anwar Sadat berkoordinasi dengan Plt Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Myrna Amir SE MM. Surat itu secara gamblang menyebutkan bahwa Bupati Tanjungjabung Barat agar melaporkan data pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dan data Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua LSM Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN), Robby Cahyadi menayangkan sikap Bupati Tanjung jabung Barat, Anwar Sadat yang terkesan mengabaikan surat dari BKN tersebut.

Menurutnya, sebagai kepala daerah yang baru saja dilantik dua bulan lebih, mestinya Bupati Anwar Sadat dapat membuktikan kepada masyarakat Tanjungjabung Barat agar membenahi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Beliau mestinya menjalankan apa yang diminta oleh BKN. Agar masyarakat dapat benar-benar melihat kinerjanya yang baik dalam membenahi birokrasi sesuai dengan visi dan misinya,” kata Robby kepada detail, Minggu, 16 Mei 2021.

Robby memaparkan bahwa sudah menjadi rahasia umum, satu PNS yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Arif Sambudi ST yang sekarang menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Tanjungjabung Barat.

Arif Sambudi yang terlibat tindak pidana kejahatan jabatan/tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS pada Pemkab Tanjungjabung Barat.

“Sederhana saja. Saya kira Bupati Anwar Sadat tahu apa yang mesti dilakukannya,” ujar Robby.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Myrna Amir SE MM belum menjawab pertanyaan yang dilakukan detail melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 16 Mei 2021.  (Atabek)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles