Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM AKSI dan Ormas Jampang Pantura Gerudug Kejari Subang Tuding Tebang Pilih dan Mandul Dalam Penanganan Sejumlah Kasus Lantaran Diduga Masuk Angin

Subang, Demokratis

Ratusan massa yang tergabung dalam Ormas Perkumpulan Jampang Pantura dan LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) menggerudug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Selasa (7/6/2022).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa pendemo mempertanyakan tindaklanjut Kejari Subang dalam menangani sejumlah kasus, di antaranya program Upland Manggis, temuan BPK, eks keberadaan  HGU PTPN VIII, aspirasi dewan (bandes), proyek Bendung Sadawarna dan lainnya.

Massa aksi menudin bila oknum Jaksa dalam menangani sejumlah kasus mandul dan tebang pilih, lantaran diduga oknum jaksanya terima suap sehingga masuk angin.

Demo massa itu mendapat pengawalan dari aparat Polres Subang.

Informasi dihimpun, terkait penaganan kasus sengkarut pembebasan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendung Sadwarna diduga kuat masuk angin seperti kasus ganti rugi tanah garapan di Blok Bantarkanyere. Isu itu santer mengemuka, kata sumber, semula responsnya terkesan serius tapi ending-nya melehoy alias menghilang bagai ditelan angin.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sebagai testimoni terjadi di lahan garapan masyarakat di Blok Bantar Kanyere seluas kurang lebih 54.829 m2 sebanyak 40 bidang atas nama Dahri Cs. Kini mereka resah dan terpaksa harus gigit jari, pasalnya mereka tidak mendapatkan ganti rugi garapan lahan yang sudah dikelola selama 20 hingga 30 tahunan, karena diduga diklaim pihak lain (baca: mafia tanah).

Lokasi tanah garapan di Blok Bantarkanyere diduga dicapolok mafia tanah, sehingga sedikitnya 40 orang penggarap yang notabene sudah menggarap sejak 20 hingga 30 tahun harus gigit jari alias tidak mendapat ganti rugi.

Ironisnya, dipertanyakan mengapa orang-orang yang semula diduga tidak memiliki garapan tanah/lahan, namun tiba-tiba muncul namanya dan kini sudah menikmati uang ganti rugi. Sebagai testimoni lanjut sumber, di antaranya nama Tata Ruhanta (Anggota Satgas A) punya 3 nama,  masing-masing nomor urut 184, NIS 52, luas 98, Uang Ganti Rugi (UGR) Rp.13.546.300,-; nomor urut 185, NIS 528, luas 13.390 m2 ,UGR Rp.1.071.157.255; nomor urut 186, NIS 423, luas 1.169, UGR Rp.88.456080.

Nama Endag, ST (Anggota Satgas A) punya 7 nama, masing-masing yaitu nomor urut 63, NIS 503, luas 2.059 m2, UGR Rp.151.836.800; nomor urut 64, NIS 510, luas 8.279 m2, UGR Rp.623.007.800; nomor urut 65, NIS 527, luas 2.244 m2, UGR Rp.172.639.080; nomor urut 66, NIS 24, luas 91 m2, UGR Rp.136.888.454; nomor urut 67, NIS 31, luas 191 m2, UGR Rp.27.733.095; nomor urut 18, NIS 115, luas 1.388 m2, UGR Rp.102.682034,-; nomor urut 20, NIS 126, luas 2.216 m2, UGR Rp.182.156.260,-; Nama Tarsono (anggota Satgas A) nomor urut 180, NIS 383, luas 2.767 m2, UGR Rp.205.053.400.

“Dan dugaan rekayasa data terkait proses ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Sadawarna, dampaknya berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ujar pentolan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Amat Suhenda, S.Pd yang juga anggota Tim Advokasi Warga Terdampak seusai menyerahkan buki-bukti tambahan kepada Kejari Subang, (15/2/2022).

Sebelumnya, guna menyikapi sengkarut mafia tanah di pusaran Bendungan Sadawarna ini, LSM Gerak telah melayangkan laporan ke Kejari Subang, yang tembusannya disampaikan ke Presiden RI, Kejagung RI, Kepala BPN Pusat, Kejati Bandung dan Bupati Subang.

Pihaknya berharap dengan diserahkannya bukti-bukti tambahan dapat dijadikan petunjuk awal untuk membongkar kelicikan oknum mafia tanah ini dan pihak Kejari Subang bisa segera mengusut dan membongkar parkatek-praktek kotor jaringan mafia tanah yang fenomenal tersebut.

Ulah oknum mafia tanah ini menurut Amat, bisa menggagalkan proyek yang bersifat strategis itu, lantaran proyek ini lebih bersifat menuhi hajat hidup orang banyak terkait dengan ketahanan pangan.

“Oleh karenanya, kami minta pihak Kejari dalam menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, karena ke mana lagi masyarakat mencari keadilan yang berketuhanan selain ke meja pengadilan,” pungkasnya.

Sementara ditemui usai demo, Ketua Umum LSM AKSI H Warlan, menyesalkan indikasi tebang pilih kasus oleh pihak kejaksaan. Indikasi tebang pilih itu, ungkap dia, karena dugaan oknum kejaksaan menerima suap.

Kasi Inteljen Kejari Subang Ahmad Adi Sugiarto.

“Hukum itu dipilih-pilih, kalau tidak ada setoran, baru ditakut-takuti. Banyak indikasi suap, kami ada buktinya,” ujar H Warlan.

Pihaknya juga mempertanyakan tindaklanjut penanganan kejari terhadap sejumlah kasus.

“Banyak kasus yang harusnya ditangani, Upland Manggis, tanah HGU yang disertifikatkan padahal HGU-nya habis, lahan Sadawarna, temuan BPK,” urainya.

Pihaknya pun meminta kejaksaan bersikap profesional. “Jangan jadi titipan seseorang,” tegas Warlan.

Saat dikonfirmasi para awak media, Kasi Intelejen Kejari Subang Ahmad Adi Sugiarto, membantah tudingan pendemo soal pilih-pilih kasus maupun oknum jaksa yang terindikasi suap sebagaimana yang dituduhkan massa.

“Soal itu harus dibuktikan, apakah itu benar orang kejaksaan atau orang luar, jadi memang harus dibuktikan, minimal harus ada alat bukti, jangan cuma katanya-katanya,” ucap Adi.

Menurut Adi, untuk menangani perkara tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan memerlukan waktu dan proses yang panjang.

“Demo tadi kayaknya soal kasus tanah timbul Patimban, saat ini prosesnya masih penyelidikan. Perkara tipikor atau tindak pidana korupsi itu prosesnya panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Jadi panjang prosesnya, tidak seperti tindak pidana umum,” pungkas Adi. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles