Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM Gerak Akan Kuliti Mafia Tanah di Pusaran Proyek Bendungan Sadawarna Subang

Subang, Demokratis

Fenomena permainan tangan kotor mafia tanah di pusaran proyek nasional Bendungan Sadawarna yang terletak di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, terkait sengkarut pembebasan tanah semakin terkuak.

Aksi jaringan mafia tanah ini memang sulit dideteksi, pasalnya mereka yang beraksi di pusaran proyek nasional Bendungan Sadawarna, pelakunya diduga oknum Satgas Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Subang berkolaborasi dengan oknum tertentu yang memiliki otoritas pembebasan/pengadaan tanah dengan cara merekayasa dan memanipulasi data, sehingga muncul sejumlah nama pada obyek lahan yang tidak semestinya atau tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Rekayasa itu mulai dari merekayasa bukti penguasaan kepemilikan tanah/lahan, bengunan, tanaman dan benda lainnya yang berkaitan dengan tanah, luas tanah, stautus dan dokumennya, dsb.

Disebut-sebut turut terlibat mendalangi rekayasa dan manipulasi data itu mantan Kades Sadawarna Acl Sam.

Sebagai testimoni terjadi di lahan garapan masyarakat di Blok Bantar Kanyere seluas kurang lebih 54.829 m2 sebanyak 40 bidang atas nama Dahri Cs. Kini mereka resah dan terpaksa harus gigit jari, pasalnya mereka tidak mendapatkan ganti rugi garapan lahan yang sudah dikelola selama 20 hingga 30 tahunan, karena diduga diklaim pihak lain (baca: mafia tanah).

Ironisnya, dipertanyakan mengapa orang-orang yang semula diduga tidak memiliki garapan tanah/lahan, namun tiba-tiba muncul namanya dan kini sudah menikmati uang ganti rugi. Sebagai testimoni lanjut sumber, di antaranya nama Tata Ruhanta (Anggota Satgas A) punya 3 nama,  masing-masing nomor urut 184, NIS 52, luas 98, Uang Ganti Rugi (UGR) Rp.13.546.300,-; nomor urut 185, NIS 528, luas 13.390 m2 ,UGR Rp.1.071.157.255; nomor urut 186, NIS 423, luas 1.169, UGR Rp.88.456080.

Tata Ruhanta yang juga anggota Satgas (tengah) saat menerima ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendung Sadawarna seniali Rp1.071.157.255 untuk sebidang tanah seluas 13.390 m2 di Blok Bantar Kanyere.

Nama Endag, ST (Anggota Satgas A) punya 7 nama, masing-masing yaitu nomor urut 63, NIS 503, luas 2.059 m2, UGR Rp.151.836.800; nomor urut 64, NIS 510, luas 8.279 m2, UGR Rp.623.007.800; nomor urut 65, NIS 527, luas 2.244 m2, UGR Rp.172.639.080; nomor urut 66, NIS 24, luas 91 m2, UGR Rp.136.888.454; nomor urut 67, NIS 31, luas 191 m2, UGR Rp.27.733.095; nomor urut 18, NIS 115, luas 1.388 m2, UGR Rp.102.682034,-; nomor urut 20, NIS 126, luas 2.216 m2, UGR Rp.182.156.260,-; Nama Tarsono (anggota Satgas A) nomor urut 180, NIS 383, luas 2.767 m2, UGR Rp.205.053.400.

“Sesuai temuan lapangan dan keterangan berbagai sumber, saya menemukan banyak kejanggalan dan dugaan rekayasa data terkait proses ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Sadawarna, dampaknya berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ujar pentolan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Amat Suhenda, S.Pd yang juga anggota Tim Advokasi Warga Terdampak seusai menyerahkan buki-bukti tambahan kepada Kejari Subang, (15/2/2022).

Sebelumnya, guna menyikapi sengkarut mafia tanah di pusaran Bendungan Sadawarna ini, LSM Gerak telah melayangkan laporan ke Kejari Subang, yang tembusannya disampaikan ke Presiden RI, Kejagung RI, Kepala BPN Pusat, Kejati Bandung dan Bupati Subang.

Pihaknya berharap dengan diserahkannya bukti-bukti tambahan dapat dijadikan petunjuk awal untuk membongkar kelicikan oknum mafia tanah ini dan pihak Kejari Subang bisa segera mengusut dan membongkar parkatek-praktek kotor jaringan mafia tanah yang fenomenal tersebut.

Ulah oknum mafia tanah ini menurut Amat, bisa menggagalkan proyek yang bersifat strategis itu, lantaran proyek ini lebih bersifat menuhi hajat hidup orang banyak terkait dengan ketahanan pangan.

“Oleh karenanya, kami minta pihak Kejari dalam menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, karena kemana lagi masyarakat mencari keadilan yang berketuhanan selain ke meja pengadilan,” pungkasnya.

Pentolan LSM Gerak Amat Suhenda menyerahkan dokumen tambahan data sengkarut pembebasan tanah Bendungan Sadawarna, Subang.

Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kasi Pidsus Aep Saepulloh di kesempatan itu mengapresiasi peran serta LSM Gerak yang sudah andil berperan serta berupaya mencegah dan memberantas praktek-praktek permufakatan jahat mafia tanah di proyek Bendungan Sadawarna.

Diakuinya, memang tidak mudah untuk sekaligus melibas kejahatan mafia tanah ini, tentunya ada kerikil-kerikil yang menghalangi, pasalnya terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah yang berperan mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya. Sehingga langkah penanganannya mesti runut.

“Saya apresiasi langkah dari LSM Gerak, dan ini tentunya sesuai atensi dari Kejagung untuk menyelesaikan kasus-kasus mafia tanah dan perlu dikemukakan sebelum ada laporan kami sudah bergerak dan memang di lapangan kita sudah mengendus adanya indikasi ke arah praktik mafia tanah dengan berbagai modus,” ujar Aep.

Pihaknya berharap partisipasi peran serta dari LSM dan masyarakat luas untuk berkontribusi dalam membongkar praktik-praktik kotor mafia tanah ini, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, namun tentunya dengan melampirkan bukti-bukti atau petunjuk awal ke arah itu.

“Cukup pelik memang menangani kasus mafia tanah ini, sepertinya kami akan menggunakan juga teori SWOT (strength: kekuatan, weakness: kelemahan, opportunity: peluang, threat: ancaman) untuk memudahkan penelusuran kasusnya,” ujar Jaksa Nurman yang turut berdiskusi dengan tim advokasi masyarakat terdampak Bendungan Sadawarna, di ruang kerja Pidsus Kejari Subang.

Dalam kesempatan diskusi, disampaikan dan dibahas pula penanganan relokasi warga masyarakat terdampak yang berharap segera ditangani pemerintah dalam hal ini Tim P2T Kabupaten Subang. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles