Subang, Demokratis
Proyek peningkatan Jalan Pagaden-Balingbing dengan metoda rigid cor beton di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, yang menelan anggaran Rp14,3 miliar dari APBD tahun anggaran 2022 ini dipersoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Kabupaten Subang.
Ketua LSM Gerak Amat Suhenda, S.Pd, kepada awak media (12/9/2022) mengatakan berdasarkan berita acara proses tender projek dengan Nomor 027/6/Jalan Pagaden-Balingbing 115/PUPR/Pokja-VI/2022 tanggal 5 Juli 2022 dalam hal ini Unit Layan Pelelangan (ULP) menetapkan pemenang projek dengan nama perusahaan CV. Budhi Batara yang beralamat di Jalan Otista Nomor 273 Subang, yang saat ini sedang berjalan dalam tahapan proses pembangunan.
Dikatakan Amat, pihaknya menduga dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Sebagai lembaga sosial kontrol belum lama ini LSM Gerak telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan ruas Jalan Pagaden-Balingbing tersebut ke Kejaksaan Negeri Subang,” terangnya.
Menurut Amat Suhenda, proyek ruas Jalan Pagaden-Balingbing yang dikerjakan oleh CV. Budhi Batara dengan nomor kontrak PU.12.01/III.1 Jalan/DPUPR- SP/VII /2022 diduga kuat tidak sesuai dengan spek teknis dan melanggar prosedur teknis.
“Penggunaan material seperti Lapis Pondasi Bawah (LPB) dan Lapis Pondasi Atas (LPA) diduga tidak melalui prosedur teknis, yang seharusnya sebelum bahan LPB dan LPA digunakan harus melalui proses uji material layak atau tidaknya matrial tersebut harus diuji lab terlebih dahulu oleh pemeriksa. Sepengetahuan kami sampai saat ini material atau agregat yang sudah digunakan belum memiliki uji laboratorium, hal tersebut sudah menyimpang dari prosedur teknis,” ujarnya.
“Ketebalan LPB dan LPA yang sudah terpasang tidak memenuhi syarat teknis dan kepadatan dari pondasi dasar tersebut karena sampai saat ini juga uji kepadatan atau uji sondir (CBR) belum dikeluarkan oleh pihak laboratorium dalam hal ini yang melakukan uji tersebut,” tambahnya.
Amat Suhenda biasa disapa Amat Gerak mengatakan, kalau dilihat ke lapangan saat ini beberapa segmen pada projek tersebut sudah memasuki tahap pengecoran yang diduga menggunakan besi yang tidak sesuai spek teknis dari kandungan karbon besi dan lingkaran diameter besi tidak sesuai spek teknis, bahkan beberapa item besi di antaranya penyambung atau dowel tidak dipasang, hal tersebut akan berpengaruh kepada kwalitas rigid beton sendiri dan tentunya berpotensi merugikan keuangan negara.
“Coba lihat saja baru beberapa hari cor beton tersebut sudah pada retak, diduga pengawasan yang dilakukan Konsultan Pengawas adanya proses pembiaran karena dari hasil investigasi Konsultan Pengawas jarang ada di lokasi dan seperti ada persekongkolan antara pelaksana pekerjaan yaitu CV. Budhi Batara dengan pihak konsultan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak CV. Budhi Batara belum bisa dimintai keterangannya oleh media. (Abh)