Banjar, Demokratis
Sebanyak 28 Ormas/LSM, OKP, FPP, tokoh agama, tokoh masyarakat, Karang Taruna serta masyarakat Kota Banjar, membentuk Forum Bersama, mereka dengan tegas menolak keras RUU HIP (Rancangan Undang-undang Haluan Idiologi Pancasila) dan idiologi Koumunis di Indonesia, pelaksanaan deklarasi dipusatkan Alun-alun Kota Banjar, Rabu (24/06/2020).
Ketua LSM Pelangi Kota Banjar Margono kepada awak media mengungkapkan, sebagai kesepakatan final tidak butuh lagi penafsiran atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.
“RUU HIP dapat menguak kembalinya konflik idiologi yang dapat mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh Founding Father bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis. Maka akan menjadi celah masuknya idiologi Komunis di Indonesia. Karena jika pemerintah DPR-RI memaksakan diri melakukan penerapan RUU HIP, maka sama saja membuat masalah baru akan terjadi gejelok di masyatakat,” ungkapnya. (Deni)