Subang, Demokratis
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Subang secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2020 dan 2021 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang ke Jaksaan Negri Subang dengan Nomor laporan: 0212/LSM PDIP/III/2022.
Ketum LSM Pendekar Subang Wahyudin mengonfirmasi pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2020 dan 2021 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
“Benar kami telah datang ke kantor Kejaksan Negeri Subang dengan membawa tiga berkas sebagai alat bukti dugaan peyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2020 dan 2021 Desa Sukamaju,” ujar Ketua LSM Pendekar Wahyudin kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Masih menurut Wahyudin Ketum LSM Pendekar Subang, adanya laporan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan ini awalnya kami menerima laporan dari masyarakat Desa Sukamaju dan kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Lebih lanjut Wahyudin menjelaskan, anggaran BUMDes tahun 2020 dan tahun 2021 diperuntukkan untuk permodalan BUMDes.
“Permodalan BUMDes Desa Sukamaju pada tahun 2020 sebesar Rp100 juta dan untuk modal BUMDes tahun 2021 diperkirakan Rp120 juta. Kami sudah mempunyai bukti-bukti tersebut dan itu telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Subang berupa berkas lengkap,” jelasnya.
Dirinya juga mengharapkan dengan adanya laporan tersebut bisa membantu Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mudah-mudahan dengan adanya laporan dari kami LSM Pendekar Subang ini, bisa membantu APH dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten subang,” harapnya. (Abh)